BerandaBerita PidiePenzina Dicambuk 100 Kali di Pidie

Penzina Dicambuk 100 Kali di Pidie

Populer

SIGLI – Terpidana zina berinisial Za (51), laki-laki, warga Kecamatan Mutiara, Kabupaten Pidie, dicambuk 100 kali, Senin, 1 Agustus 2022, di halaman Gedung Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie. Sementara terpidana zina RA (22), perempuan, warga Kecamatan Indrajaya, bebas dari hukuman karena keterbelakangan mental.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie, Muhammad Abdul, S.H., mengatakan eksekusi cambuk itu tindak lanjut putusan Makamah Syariah Sigli, Pidie Nomor 8/JN/2022/MS.Sgi tanggal 26 Juli 2022, terhadap terpidana Za yang terbukti melanggar pasal 33 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Adapun bunyi putusan tersebut menyatakan terdakwa I Za terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah zina; Menghukum Za dengan pidana/uqubat hudud cambuk sebanyak 100 kali di depan umum dengan perintah terdakwa I itu tetap ditahan; Menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh terdakwa Za sebagai tambahan hukuman.

Mahkamah Syariah Sigli juga menyatakan terdakwa II RA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah sebagaimana dalam dakwaan pertama penuntut umum. Namun, RA mengalami keterbelakangan mental sehingga dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

“Memulihkan segala hak terdakwa RA dalam kedudukan, harkat serta martabatnya; Memerintahkan terdakwa RA segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan diucapkan,” kata Abdul mengutip putusan Mahkamah Syariah.

Perkara zina itu sudah berkekuatan hukum tetap sehingga status terdakwa menjadi terpidana. Oleh karena itu, JPU melaksanakan putusan Mahkamah Syariah terhadap terpidana Za.[] (Zamahsari)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita terkait

Berita lainya