BANDA ACEH – Ombudsman RI Perwakilan Aceh telah menerima pengaduan masyarakat sebanyak 246 laporan, sejak 1 Januari hingga 30 Juni atau semester pertama 2021.

“Berjalan enam bulan tahun ini, sudah sebanyak 246 laporan yang masuk ke data kami,” kata Kepala Ombudsman Aceh, Dr. Taqwaddin Husin, didampingi Kepala Keasistenan Bidang Penerimaan dan Verifikasi Laporan, Ilyas Isti, dalam keterangannya kepada pers, Senin, 5 Juli 2021.

Dari 246 laporan yang masuk ke Ombudsman Aceh, substansi yang paling banyak dikeluhkan publik yaitu terkait agraria atau pertanahan. Posisi selanjutnya yaitu kepegawaian dan pedesaan yang juga menjadi permasalahan disampaikan masyarakat kepada Ombudsman sebagai lembaga negara yang berfungsi mengawasi pelayanan publik.

“Substansi yang paling banyak dikeluhkan yaitu terkait agraria atau pertanahan. Selanjutnya masalah kepegawaian, dan posisi ketiga masalah desa,” tutur Taqwaddin.

Menurut Taqwaddin, walaupun masih pandemi tapi masyarakat lebih banyak yang datang membuat laporan ataupun konsultasi secara langsung. Pastinya dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

“Masyarakat lebih banyak yang datang secara langsung, mungkin supaya yang disampaikan lebih jelas dan rinci,” ujarnya.

Taqwaddin mengatakan pihaknya sudah menyelesaikan laporan sekitar 89 persen, sekitar 21 persen lagi sedang dalam proses tim pemeriksaan.

Kepala Ombudsman Aceh juga menyampaikan bahwa kendala saat ini personel yang terbatas, namun pihaknya tetap akan menyelesaikan laporan yang disampaikan masyarakat.

“Kita juga sudah mengajukan penambahan anggota untuk asisten di Ombudsman Aceh, semoga tahun ini akan ada alokasi pembahan” kata Taqwaddin.

Taqwaddin mengingatkan agar setiap instansi yang dilaporkan oleh masyarakat agar kooperatif dan komit menyelesaikan laporan yang disampaikan.

Dia juga berharap kepada masyarakat yang melaporkan dugaan maladministrasi ke instansi yang dipimpinnya (Ombudsman RI Aceh) agar melengkapi segala persyaratan formil dan materiil. Hal ini guna memudahkan pihaknya dalam menyelesaikan laporan yang dikeluhkan.

“Kami berharap agar setiap instansi yang dilaporkan agar kooperatif untuk menyelesaikan permasalahan, dan kepada masyarakat yang ingin membuat laporan juga melengkapi persyaratan formil dan materiil, berupa bukti-bukti dugaan maladministrasi yang dialami dan dimilikinya” pungkas Taqwaddin.[](*)