BANDA ACEH – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Besar akhirnya melepaskan anggota TNI yang sebelumnya sempat diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu di kawasan Gampong Meunasah Tutong, Kecamatan Montasik, Aceh Besar, Jumat, 28 Januari 2018.
Pembebasan dilakukan pasca TJ, 42 tahun, oknum TNI yang ikut diamankan pada saat penangkapan, terbukti negatif setelah dilakukan tes urin serta pemeriksaan para saksi.
“Untuk anggota TNI hasil pemeriksaan BAP dan pemeriksaan saksi serta pemeriksaan urine negatif, maka yang bersangkutan tidak terbukti atau pun tidak mencukupi unsur tindak pidana narkotika,” ungkap Kapolres Aceh Besar, AKBP Heru Suprihasto melalui Iptu Yusra Aprilla, Minggu, 28 Januari 2018.
Baca: Terkait Narkoba, Polisi Tangkap 1 Oknum TNI dan 3 Warga
Dia menjelaskan, pada saat penangkapan, TJ saat itu sedang melakukan kunjungan atau bertemu ketiga temannya, yakni Y, 33 tahun, I, 40 tahun, dan KK, 23 tahun, yang kini diduga sebagai tersangka.
“Benar anggota TNI tersebut hanya datang ketemu dengan temannya dan duduk duduk di bawah rumah bersama ketiga warga sipil yang kita tangkap,” jelasnya.
“Namun saja keberadaan anggota TNI tersebut sedang bersama-sama duduk dengan ketiga tersangka lainnya pada TKP penangkapan, makanya juga ikut kita bawa pemeriksaan agar status para tersangka baikpun anggota TNI tersebut menjadi jelas.”
Kini, kata dia, TJ telah diserahkan langsung ke pihak Kodam yaitu Kapten Mulyadi jabatan Pasi PAM Opsdenma Dam IM, dan pengembalian anggota TNI tersebut bukan kepada pihak POM. Hal ini dikarenakan ia tidak terlibat adanya unsur pidana narkotik.
“Sudah kita serahkan ke kesatuannya,” ujarnya.
Sementara itu tiga orang tersangka lainnya yang merupakan warga sipil masih diamankan di Kantor Satresnarkoba Aceh Besar, dalam rangka pemeriksaan lebih lanjutan.[]




