JAKARTA – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mendorong semua daerah segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Kemudahan Berusaha.

Darmin mengatakan, sejak September lalu, setiap instansi baik di pusat maupun di daerah bertugas dan berkewajiban mengawal setiap investasi yang ada. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Berusaha.

“Mengawal itu artinya apa? Dimonitor, kemudian ada masalah dia bantu, atau kalau dia tidak bisa bantu, dia lapor ke instansi yang langsung berwenang. Untuk itu setiap kementerian, lembaga dan pemda itu perlu membentuk satuan tugas (Satgas),” kata Darmin, dikutip dari setkab.go.id, Rabu, 24 Januari 2018.

Darmin menyebutkan, pemerintah pusat melalui kementerian dan lembaga semuanya sudah membentuk satgas dimaksud, tapi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota belum. Itu sebabnya, presiden mengundang para gubernur dan ketua DPRD se-Indonesia hadir di Istana Negara, karena sebagian belum membentuk satgas. Mereka diminta membentuk satgas paling lambat akhir bulan ini.

“Kenapa itu DPRD, karena ada banyak aturan termasuk perda yang kemudian menyangkut perizinan juga. Sehingga setelah satgas itu kalau di pusat diketuai oleh sekjen, kalau di kementerian/lembaga, sekretaris jenderal, kalau di daerah itu sekda, baik di provinsi maupun di kabupaten/kota, karena mereka tidak menyangkut satu bidang, satu bidang,” ujar Darmin.

Pemerintah pusat juga meminta seluruh provinsi untuk melaporkan semua izin usaha di instansinya masing-masing. “Mereka kita minta melaporkan bersama-sama dengan satgas. Nah mungkin itu nanti di tahap dua kita akan merombak standardisasi semua izin itu,” kata Darmin.

Menurut Darmin, bukan hanya tidak sinkron, meskipun pemerintah pusat sudah melakukan deregulasi tetap saja masih lambat sehingga perlu dicari jalan alternatif. Nanti kalau ada investasi terdaftar di BKPM atau di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) daerah, kata dia, itu otomatis sistem antarsatgas akan memonitornya.

“Kita harus punya dulu izin-izin yang di setiap provinsi apa saja, izin yang ada di kementerian apa saja, supaya kemudian kita tahu ini nanti ke mana dia harus menyelesaikannya,” ujar Darmin.

Darmin menambahkan, untuk tahap satu cukup mengawal dan kemudian membantu penyelesaian. Jika daerah tidak bisa menyelesaikan dipersilakan melapor ke Satgas Nasional. Nanti tahap kedua, sekitar akhir Februari, akan ada pengawalan. Mengenai bottlenecking, akan diselesaikan April, sekaligus sudah tahapnya single submission.

Jadi orang cukup datang ke satu kantor untuk perizinan, itu sistemnya yang akan menyelesaikan. Begitu kita berlakukan single submission itu sudah harus selesai, sudah harus lebih singkat, sudah harus lebih mudah, orang cukup datang ke satu kantor, dia daftar, dia teken apa yang harus diteken. Itu sistemnya akan bekerja,” pungkas Darmin.[]