LHOKSEUMAWE – Wakil Bupati Aceh Utara meminta DPRK memberi kepastian soal penandatanganan dokumen tindak lanjut hasil evaluasi Gubernur Aceh terhadap Rancangan Qanun tentang APBK 2018. Sementara DPRK menyerahkan sepenuhnya penetapan APBK 2018 kepada Bupati Aceh Utara.

Hal itu tercantum dalam surat Wakil Bupati (Wabup) Aceh Utara, Fauzi Yusuf kepada Ketua DPRK tanggal 26 Maret 2018, dan surat DPRK kepada bupati pada 29 Maret 2018. Dua surat terbaru itu diperoleh portalsatu.com/ dari sumber di Sekertariat DPRK dan Sekretariat Kabupaten Aceh Utara, Senin, 9 April 2018. 

Untuk diketahui, Bupati dan Pimpinan DPRK Aceh Utara sudah menandatangani kesepakatan bersama terhadap Rancangan Qanun APBK (RAPBK) 2018 dalam rapat paripurna istimewa di gedung dewan, 27 Desember 2017, malam. Namun, sampai saat ini RAPBK belum ditetapkan menjadi Qanun Kabupaten Aceh Utara. Pasalnya, Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) Aceh Utara dan Badan Anggaran DPRK gagal mencapai titik temu terkait pembahasan anggaran untuk membayar utang tahun 2017.

Catatan portalsatu.com/, TAPK dan Badan Anggaran (Banggar) DPRK Aceh Utara sejak pengujung Januari sampai awal April 2018 sudah berulang kali mengadakan rapat membahas hasil evaluasi Gubernur Aceh terhadap RAPBK, tapi selalu menemui jalan buntu soal anggaran untuk pembayaran utang.

Wakil Ketua DPRK Aceh Utara, Abdul Mutaleb, membenarkan pihaknya sudah menyurati bupati pada 29 Maret lalu sebagai tanggapan atas surat wabup kepada Ketua DPRK tanggal 26 Maret 2018. Hal itu juga diakui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Utara, Muhammad Nasir saat dihubungi terpisah.

Menurut Muhammad Nasir, hasil verifikasi Inspektorat Aceh Utara pada pekan ketiga Februari 2018, jumlah kewajiban atau utang pemkab tahun 2017 Rp173 miliar lebih. Verifikasi itu dilakukan Inspektorat menindaklanjuti surat Gubernur Aceh tanggal 19 Februari 2018. Sebab, sebelumnya Bupati Aceh Utara melalui suratnya tanggal 2 Januari 2018 menyampaikan kepada Gubernur Aceh bahwa jumlah sisa Surat Perintah Membayar (SPM) tahun 2017 yang belum dibayar Rp192 miliar lebih. Setelah dihitung ulang oleh pihak BPKK, Sekda Aceh Utara kemudian menyurati Gubernur Aceh pada 8 Februari 2018 bahwa jumlah sisa SPM 2017 yang belum dibayar Rp173 miliar lebih.

Berikut isi surat diteken Wabup Aceh Utara Fauzi Yusuf kepada Ketua DPRK, tanggal 26 Maret 2018, perihal finalisasi Rancangan APBK TA 2018:

1. Menindaklanjuti Keputusan Gubernur Aceh Nomor: 909/09/2018 tanggal 18 Januari 2018 dan surat Gubernur Aceh Nomor: 903/6615/2018 tanggal 19 Februari 2018, dengan ini kami menyampaikan bahwa Rancangan APBK Tahun Anggaran (TA) 2018 telah disesuaikan dengan hasil evaluasi Gubernur Aceh.

2. Kami meminta kepada saudara (Ketua DPRK, red) untuk dapat memberi kepastian penandatanganan dokumen sebagai berikut:

a. Tindak lanjut hasil evaluasi Gubernur Aceh terhadap Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Utara tentang APBK TA 2018;

b. Keputusan Pimpinan DPRK Aceh Utara tentang Tindak Lanjut dari Keputusan Gubernur Aceh tentang Evaluasi Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Utara tentang APBK TA 2018 untuk ditetapkan menjadi Qanun Kabupaten Aceh Utara.

3. Untuk percepatan penetapan APBK Aceh Utara TA 2018, kami menunggu jawaban saudara paling lambat tanggal 29 Maret 2018.

Berikut isi surat diteken dua Wakil Ketua DPRK Aceh Utara, H. Mulyadi CH dan H. Abdul Mutaleb kepada bupati tanggal 29 Maret 2018:

1. Menindaklanjuti surat Bupati Aceh Utara Nomor: 900/438 tanggal 26 Maret 2018 perihal finalisasi Rancangan APBK TA 2018, telah dilakukan pembahasan dalam rapat pleno DPRK Aceh Utara.

2. Berdasarkan hasil pembahasan dalam pleno DPRK dimaksud maka kami berpendapat sebagai berikut:

a. Kesepakatan bersama KUA dan PPAS Rancangan APBK TA 2018 pada 27 Desember 2017, terdapat kewajiban (utang) sebesar Rp33 miliar.

b. Setelah dilakukan evaluasi oleh Gubernur Aceh terhadap Rancangan APBK Aceh Utara TA 2018, jumlah kewajiban (utang) menjadi sebesar Rp192 miliar yang dibebankan pada APBK TA 2018, sehingga tidak sesuai lagi dengan kesepakatan bersama yang telah ditandatangani antara kepala daerah dengan DPRK.

c. Terhadap pembayaran utang sebesar Rp192 miliar yang tertera dalam surat Bupati Aceh Utara, maka utang tersebut harus dimasukkan dalam evaluasi Gubernur Aceh terhadap APBK Aceh Utara TA 2018.

d. Sesuai dengan Permendagri Nomor 32 tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan RKPD tahun 2018, pasal 6 ayat (1) Bupati/Walikota menyampaikan Peraturan Bupati/Walikota mengenai RKPD kabupaten/kota tahun 2018 kepada Gubernur melalui Kepala Bappeda provinsi paling lama tujuh hari kerja setelah ditetapkan, dan ayat (2) menyebutkan penyampaian RKPD kabupaten/kota tahun 2018 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan evaluasi dan sinkronisasi Rancangan APBD TA 2018.

e. Sesuai Permendagri Nomor 33 tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2018 pada poin 4 nomor satu disebutkan bahwa dalam membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD TA 2018 antara kepala daerah dengan DPRD wajib mempedomani RKPD, KUA dan PPAS untuk mendapat persetujuan bersama.

3. Terhadap pertimbangan pada poin yang tersebut di atas, maka kami sepakat untuk menyerahkan sepenuhnya penetapan APBK Aceh Utara TA 2018 kepada Bupati Aceh Utara.

4. Segala konsekuensi dari Keputusan Bupati Aceh Utara terhadap penetapan APBK Aceh Utara TA 2018 mutlak menjadi tanggung jawab Bupati Aceh Utara.[](idg)