LHOKSEUMAWE – Pembahasan anggaran untuk penyelesaian utang Pemerintah Aceh Utara ternyata berlanjut ke Banda Aceh. Sampai saat ini, Rancangan Qanun tentang APBK Aceh Utara tahun 2018 belum ditetapkan menjadi qanun, sehingga pencairan anggaran diperkirakan akan terus molor.

Informasi diperoleh portalsatu.com/, Badan Anggaran DPRK dan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) Aceh Utara mengadakan pertemuan difasilitasi pihak Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), di Banda Aceh, Rabu, 14 Februari 2018.

Pertemuan tersebut lanjutan dari rapat Banggar DPRK dan TAPK Aceh Utara di gedung dewan, 30 Januari 2018. Rapat di Gedung DPRK Aceh Utara turut dihadiri Wakil Bupati, Fauzi Yusuf, berlangsung sampai larut malam, tapi tidak menghasilkan keputusan bulat soal ketersediaan anggaran untuk membayar semua utang. (Baca: Sengkarut Utang Aceh Utara: Pertemuan Dua Pihak Sampai Larut Malam)

Itulah sebabnya, Pemerintah Aceh Utara meminta BPKA memfasilitasi pertemuan lanjutan terkait pembahasan anggaran untuk pembayaran utang. Pertemuan Banggar DPRK dan TAPK Aceh Utara difasilitasi Kepala Bidang Pembinaan dan Evaluasi Anggaran Kabupaten/Kota pada BPKA, Amirullah, S.E., M.Si.Ak., Rabu lalu, dihadiri pula Wabup Aceh Utara, Fauzi Yusuf.

Informasi dihimpun portalsatu.com/ dari sejumlah sumber menyebutkan, dalam pertemuan di BPKA itu, Banggar DRPK Aceh Utara membahas soal berapa jumlah utang yang harus diprioritaskan pembayarannya.

Adapun total utang Pemerintah Aceh Utara tahun 2017 yang harus dibayar dengan anggaran 2018 mencapai Rp192,4 miliar lebih. Hal itu berdasarkan surat Bupati Aceh Utara kepada Gubernur Aceh tanggal 2 Januari 2018. Dari jumlah utang tahun 2017 itu, yang sudah ditampung dalam Rancangan APBK (RAPBK) Aceh Utara 2018 senilai Rp30 miliar lebih. Sedangkan belum tertampung Rp162,4 miliar lebih. “Dari jumlah utang itu, berapa yang menjadi prioritas untuk dibayar? Itulah yang dibahas dalam pertemuan di BPKA,” kata sumber portalsatu.com/.

Sumber itu menyebutkan, setelah melalui pembahasan yang alot, akhirnya kedua pihak untuk sementara ini menyepakati bahwa jumlah utang harus diprioritaskan pembayarannya Rp134 miliar. Yaitu, utang kepada pihak ketiga senilai Rp73 miliar dan alokasi dana gampong (ADG)—di dalamnya termasuk honorarium geuchik belum dibayar dua triwulan di 2017–Rp61 miliar.

Menurut sumber itu, disepakati pula bahwa sebelum dilakukan pembayaran utang Rp134 miliar itu, Inspektorat harus melakukan verifikasi dokumen terlebih dahulu. Selain itu, Banggar DPRK dan Bupati Aceh Utara direncanakan menggelar pertemuan di gedung dewan setempat, 19 Februari 2018, untuk membahas hasil rapat di BPKA dan mengambil keputusan akhir, sebelum ditetapkan RAPBK menjadi Qanun APBK 2018.

Ketua Banggar DPRK Aceh Utara, Arafat Ali, menjawab portalsatu.com/ lewat telepon seluler, Jumat, 16 Februari 2018 malam, mengakui pihaknya bersama TAPK mengadakan pertemuan difasilitasi pihak BPKA di Banda Aceh, Rabu lalu. “Dalam pertemuan itu dibahas, jumlah utang yang diprioritaskan untuk dibayar dengan APBK murni 2018 Rp134 miliar. Dari jumlah itu, Rp73 miliar utang kepada pihak ketiga, dan Rp61 miliar lagi termasuk di dalamnya gaji geuchik,” ujar Arafat.

Arafat menyebutkan, DPRK Aceh Utara akan menyetujui pembayaran utang itu dengan catatan Inspektorat harus melakukan verifikasi kembali terhadap dokumen agar validitasnya dapat dipertanggungjawabkan. “Intinya, kita (DPRK) akan duduk kembali dengan bupati dalam pekan depan untuk mengambil keputusan akhir,” katanya.

Sementara itu, Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib alias Cek Mad, beberapa kali dihubungi oleh wartawan portalsatu.com/ Sirajul Munir, Selasa hingga Rabu lalu, tidak merespons panggilan masuk di telepon selulernya. Saat dihubungi kembali, Sabtu, 17 Februari 2018, sore, telepon seluler Cek Mad tidak aktif.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib mengklaim, utang tahun 2017 akan lunas dibayar sampai pertengahan 2018. Hal itu dikatakan bupati yang akrab disapa Cek Mad menjawab portalsatu.com/ usai melantik dan mengambil sumpah pejabat eselon II dan pejabart administrator, di Setda Aceh Utara, Jumat, 2 Februari lalu. “Insya Allah pertengahan tahun ini utang kita sudah lunas, karena semua dana APBK untuk membayar utang,” tegas Cek Mad.

Cek Mad menjelaskan, alokasi APBK 2018 hanya untuk operasional kantor-kantor dan gaji aparatur, sedangkan proyek pengadaan dan infrastruktur nyaris tidak ada. Kecuali, proyek bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Otsus. “Kita komit bayar, semua kita lunaskan termasuk gaji aparatur gampong. Harapan besar, di tahun 2019 anggaran Aceh Utara kembali normal,” jelas Cek Mad. (Baca: Cek Mad: Pertengahan 2018 Utang Aceh Utara Sudah Lunas)

Jika sampai sekarang pembahasan soal utang belum tuntas, sehingga RAPBK 2018 belum ditetapkan menjadi Qanun Aceh Utara, mungkinkah pembayaran semua utang akan lunas pada pertengahan tahun ini?

Untuk diketahui, pada 27 Desember 2017, Bupati dan DPRK Aceh Utara menandatangani kesepakatan bersama tentang RAPBK 2018 dalam rapat paripurna istimewa di gedung dewan. RAPBK dengan pagu belanja senilai Rp2,377 triliun lebih itu kemudian dibawa ke Banda Aceh untuk dievaluasi oleh tim Gubernur Aceh.

Hasil evaluasi Gubernur Aceh terhadap RAPBK Aceh Utara 2018 diterima Pemerintah Aceh Utara pada pekan ketiga Januari lalu. Selanjutnya, 30 Januari 2018, Banggar DPRK menggelar pertemuan bersama Wakil Bupati dan TAPK Aceh Utara, menindaklanjuti hasil evaluasi Gubernur Aceh terhadap RAPBK 2018. Pertemuan dua pihak itu berlangsung di Gedung DPRK Aceh Utara, sore sampai larut malam. Lalu, pertemuan berlanjut ke Banda Aceh di BPKA.[]