BANDA ACEH – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh merencanakan menggelar sidang pembacaan putusan terhadap permohonan penyelesaian sengketa pemilu antara bakal calon anggota DPD RI, Abdullah Puteh selaku pemohon dan KIP Aceh sebagai termohon, dalam dua-tiga hari ke depan.

“Yang pasti, kalau bukan tanggal 9 maka tanggal 10 Agustus 2018, kita putuskan dalam persidangan,” kata Koordinator Divisi Sengketa Panwaslih Aceh, Dra. Zuraidah Alwi, M.Pd., dikonfirmasi portalsatu.com/, Selasa, 7 Agustus 2018, malam.

Sebelumnya, sidang ajudikasi permohonan penyelesaian sengketa pemilu itu kembali digelar di Kantor Panwaslih Aceh, Selasa pagi tadi. Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan dua saksi tambahan dari pihak pemohon. Namun, kedua saksi tidak hadir.

Majelis sidang kemudian memberikan waktu untuk pemohon sampai pukul 16.00 WIB untuk menyerahkan kesimpulan kepada majelis atau Panwaslih Aceh. (Baca: Sidang Ajudikasi Sengketa Pemilu: 2 Saksi Tak Hadir, Pemohon Serahkan Kesimpulan)

Ditanya apa isi kesimpulan yang diserahkan pihak pemohon, Zuraidah mengatakan, “Isinya belum bisa kita sampai sekarang. Intinya saat hari (sidang) pembacaan nanti. Karena kita pun belum membahas berkenaan itu”.

Zuraidah menyebutkan, pihaknya sedang mempersiapkan draf putusan yang akan dibacakan dalam persidangan nantinya.

Diberitakan sebelumnya, dalam permohonan disampaikan kepada Panwaslih Aceh, Abdullah Puteh menginginkan agar KIP Aceh mencabut berita acara (BA) yang menyatakan dirinya tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai bakal calon anggota DPD RI Pemilu 2019. KIP Aceh mencoret nama Abdullah Puteh dari daftar bakal calon anggota DPD lantaran Peraturan KPU RI melarang mantan terpidana korupsi menjadi bacaleg. (Baca: Mediasi Abdullah Puteh dan KIP Aceh Gagal Capai Kesepakatan)[]