IDI RAYEK – Maswan Silalahi, 50 tahun, warga Labuhan Batu Selatan Sumatera Utara, tersangka  kasus illegal logging meninggal dunia di Mapolres Aceh Timur, Jumat, 29 April 2016, sekitar pukul 11.00 WIB. Dia diduga meninggal karena serangan jantung.

Informasi dihimpun portalsatu.com, sebelum meninggal Maswan mengeluh kesakitan di lambungnya dan sempat muntah-muntah, sehingga meminta obat kepada petugas kesehatan yang berada di Mapolres Aceh Timur.

Tak lama kemudian, Maswan mengeluh kesulitan saat bernafas. Kondisi dia pun semakin memburuk, sehingga petugas kepolisian merujuknya ke Rumah Sakit Umum Dr. Zubir Mahmud Idi Rayek. Saat dirujuk, dia sudah dalam keadaan tidak sadar.

Berdasarkan keterangan sementara  dihimpun portalsatu.com dari pihak rumah sakit umum setempat, Maswan diduga meninggal akibat serangan jantung.

“Hasil  pemeriksaan medis, tubuh korban tidak ada bekas luka atau penyebab kekerasan lain, namun pada saat korban sudah tiba ke sini sudah dalam keadaan meninggal dunia. Hasil pemeriksaan sementara diperkirakan (Maswan) meninggal karena serangan jantung, namun kita masih menunggu hasil visum selanjutnya ,” ujar dr. Rahmad Basri  saat diwawancarai portalsatu.com di ruang UGD rumah sakit itu.

Sementara itu Kapolres Aceh Timur AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu membenarkan Maswan salah seorang tersangka kasus illegal logging yang sedang diproses oleh pihaknya.

“Ya, dia sedang kita periksa, selanjutnya kita akan menghubungi keluarganya agar jenazah bisa dipulangkan,” kata Budi.[]

Baca juga:

Polres Aceh Timur Amankan 100 Ton Kayu Ilegal

Polisi Tangkap Pemodal 100 Ton Kayu Ilegal di Aceh Timur