SIGLI – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Pidie mengganti 10 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS). Di antaranya, karena terlibat partai politik dan pasangan suami istri yang menjadi penyelenggara pemilu. Pelantikan PPS pengganti dilaksanakan, Rabu, 8 Februari 2023, di Sekretariat KIP Pidie.
Pelantikan dan pengambilan sumpah 10 anggota PPS pengganti dipimpin Ketua KIP Pidie, Fuadi. Semua mereka diambil dari peserta lulus cadangan.
Fuadi mengatakan pergantian PPS dilakukan setelah KIP mendapatkan masukan masyarakat dan juga hasil penelusuran pihaknya tentang adanya PPS terlibat partai politik. Ada pula anggota PPS berstatus pasangan suami istri sebagai penyelenggara pemilu.
“Kita tetap respons setiap laporan masyarakat dan langsung menindaklanjuti, tanpa memandang siapa mereka. Jika terbentur dengan aturan akan kita ganti. Ini komitmen kita menjalankan sesuai aturan,” tegas Ketua KIP Pidie.
Dari laporan masyarakat, KIP Pidie menemukan bukti 10 PPS melanggar aturan PKPU RI. Ada yang terlibat partai politik, ada juga pasangan suami istri menjadi penyelenggara pemilu.
Fuadi menyatakan tidak ada seorangpun yang bisa mengintervensi pihaknya dalam menjalankan tugas. Dia menegaskan tidak tunduk kepada siapapun, kecuali pada aturan PKPU.
“Terlepas isu beredar bahwa KIP Pidie tidak berani mengganti PPS yang terlibat kader partai tertentu. Kita tetap jalankan sesuai aturan,” tegas Fuadi.
Fuadi mengimbau masyarakat jika ada yang merasa dirugikan segera laporkan kepada lembaga yang menangani masalah pelanggaran pemilu.
Kepada PPK dan PPS, Fuadi meminta dapat bekerja sesuai tugas dan fungsi sebagai penyelenggara pemilu. Jangan pernah bertindak di luar aturan dan perintah KIP selaku penyelenggara pemilu di kabupaten.[](Zamahsari)