LHOKSEUMAWE — Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menangah Kota Lhokseumawe mendapat alokasi dana Rp24,5 miliar untuk urusan koperasi dan UKM pada tahun 2016. Dari nilai itu hanya terserap Rp3,2 miliar atau 11,04 persen.
Catatan tersebut tercantum dalam laporan Pansus I DPRK yang dibacakaan saat rapat paripurna tentang LKPj Wali Kota Lhokseumawe tahun 2016 dan LKPj Akhir Masa Jabatan (AMJ) Wali Kota periode 2012-2017, di gedung dewan setempat, 13 Oktober lalu.
“Kepala dinas beralasan tidak cair dana itu karena menunggu instruksi wali kota, sementara bantuan kepada masyarakat Rp800 juta cair tanpa instruksi wali kota, kenapa sisa Rp16 miliar tidak bisa cair?” tanya Pansus dalam laporan itu.
Anggota Pansus I Yusrizal saat dihubungi portalsatu.com pada Sabtu malam, 28 Oktober 2017 via telepon selulernya menjelaskan, pihaknya sudah mendapatkan kabar dari Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) dalam rapat Badan Anggaran DPRK beberapa waktu lalu, bahwa total utang tahun 2016 yang dilaporkan Disperindagkop dan UKM kurang lebih Rp22 miliar dari total alokasi Rp24,5 miliar. Jumlah itu setelah ada nilai realisasi Rp3,2 miliar.
Jadi, kata dia, hasil validasi oleh Inspektorat, jumlah utang yang diakui hanya Rp5,5 miliar. Sedangkan sisanya Rp16 miliar lebih tidak bisa diakui karena “dalam proses hukum”. “Itu jawaban dari BPKK saat rapat Banggar tetang validasi utang kota,” katanya.
Bila dijumlahkan, lanjut Yusrizal, nilai realisasi Rp3,2 miliar ditambah utang yang diakui Rp5,5 miliar ditambah utang yang tidak diakui Rp16 miliar, hasilnya lebih kurang Rp24,5 miliar.
Yusrizal menduga, data Rp16 miliar yang disebut sedang “diproses hukum” bisa saja dikategorikan data utang fiktif. “Saya tidak tahu pasti, apakah peroses hukum itu maksudnya sedang diselidiki pihak berwajib atau memang ada makna lain,” jelasnya lagi.
Ia juga menerangkan, yang dimaksud dengan “utang” anggaran daerah adalah kegiatan sudah berlangsung atau bantuan sudah disalurkan ke penerima manfaat oleh pihak ketiga, tetapi belum dibayar oleh pemerintah.
Pansus I dalam laporannya juga mempertanyakan produk-produk UKM yang dibina dinas tidak pernah diorbitkan. Selain itu, pasar yang sudah dibangun juga belum berfungsi secara menyeluruh, seperti Pasar Buah di Keude Aceh. Letak pasar yang dibangun di Sp. Bukit Indah juga dinilai tidak strategis, dan disarankan agar pasar suvenir itu dipindahkan ke Pasar Buah di Keude Aceh.
Pansus I merekomendasikan kepada wali kota untuk meninjau ulang secara menyeluruh terhadap kompetensi personalia yang ditempatkan di Disperindagkop dan UKM. Hal itu perlu dilakukan mengingat dinas tersebut berkaitan langsung dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan perekonomian masyarakat.
Sementara itu, portalsatu.com sudah berupaya mengklarisifikasi laporan Pansus I DPRK tersebut ke pihak Dinas Perindagkop dan UKM, yaitu dengan datang langsung ke dinas yang terletak di Utuenkot, Cunda, Lhokseumawe, Selasa, 24 Oktober dan Rabu, 25 Oktober 2017 lalu. Staf dinas yang sempat dijumpai wartawan menjelaskan, Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Halimuddin tidak berada di tempat. Selain itu, portalsatu.com juga sudah beberapa kali menghubungi kepala dinas itu via telepon selulernya, tetapi sampai Sabtu, 28 Oktober 2017 malam, belum terhubung.[] (*sar)


