JAKARTA – Sebanyak 21 Pegawai Negeri Sipil (PNS) diberhentikan lantaran melakukan pelanggaran disiplin. Sedangkan dua PNS lainnya dikenakan sanksi turun pangkat tiga tahun, dan satu PNS pemberian sanksinya ditunda.
Hal itu terungkap dalam sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Jakarta, 30 April 2018, petang. Sidang terhadap kasus PNS itu dipimpin Menteri PANRB), Asman Abnur selaku Ketua BAPEK.
Dalam sidang itu, BAPEK memberikan pertimbangan terhadap 24 kasus pelanggaran PNS yang disampaikan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di sejumlah instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Sanksi terberat yang dijatuhkan adalah Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS).
“Sebagian besar kasus PNS yang diberhentikan karena tidak masuk kerja lebih dari 46 hari. Ini menjadi peringatan bagi seluruh ASN,” tegas Menteri Asman, dikutip dari menpan.go.id, 2 Mei 2018.
Ada juga PNS yang menjadi calo CPNS, penyalahgunaan wewenang, menerima titipan pajak dan rekayasa terhadap setoran pajak. Selain itu, PNS tersangkut kasus perzinahan dan asusila, perselingkuhan, mempunyai istri lebih dari seorang tanpa sepengetahuan pejabat berwenang, hingga menjadi istri kedua.[]


