BANDA ACEH – Dinas Perhubungan Aceh menganjurkan untuk dilakukan pembekuan sementara izin trayek perusahaan bus Sempati Star. Hal itu disampaikan menyusul kecelakaan beruntun yang dialami bus antar kota antar propinsi (AKAP) tersebut.

“Kami merekomendasikan pembekuan izin trayek. Pembekuan ini sifatnya sementara,” kata Kepala Dinas Perhubungan Aceh Zulkarnain, setelah melakukan pertemuan dengan pihak PT Bintang Sempati Star, di Kantor Dinas Perhubungan Aceh, Banda Aceh, Jumat, 19 Januari 2018.

Rekomendasi itu rencananya ditujukan kepada Kementerian Perhubungan setelah Dishub Aceh menggelar rapat evaluasi terkait beberapa kasus kecelakaan yang belakangan terjadi.

Dia menjelaskan, meskipun surat izin prinsip telah dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan untuk 37 unit bus Sempati Star yang baru milik perusahaan tersebut, namun dianjurkannya pembekuan sementara surat izin trayek. 

Bukan hanya itu, pihak Dishub Aceh juga menganjurkan untuk dilakukan pembekuan bagi 8 unit bus yang melakukan penyimpangan izin trayek dan terlibat beberapa kasus kecelakaan.

“Yang direkomendasikan hanya bus yang bermasalah. Sebab tidak semua bus Simpati Star bermasalah,” jelasnya.

“Saat kecelakaan, tidak semua disebabkan oleh Simpati Star,” jelasnya lagi.

Ke depan rencananya pihak Dinas Perhubungan Aceh akan semakin memperketat dengan melakukan inspeksi semua angkutan antar kota di seluruh terminal. Ini dilakukan agar perusahaan jasa angkutan umum tidak mengoperasikan kendaraan yang tidak memenuhi syarat untuk laik jalan.

Adapun hasil rapat tertutup yang mereka lakukan hari ini berupa permintaan kepada Kementerian Perhubungan untuk mengeluarkan regulasi terkait sertifikasi supir bus yang akan direkrut oleh perusahaan.

“Kami juga melakukan revisi uji petik terhadap bus Sempati Star yang terlibat kecelakaan sejak 2017 hingga 2018,” ujarnya Zulkarnain.[]