SUBULUSSALAM – Seorang pemuda di Kota Subulussalam, yang berstatus terdakwa rudapaksa anak bawah umur, inisial NI bin S divonis 150 bulan (12 tahun enam bulan) kurungan penjara dalam putusan Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah (MS) Kota Subulussalam, Selasa, 16, November 2021.
“Menjatuhkan terhadap terdakwa NI bin S dengan uqubat ta’zir penjara selama 150 bulan dikurang selama terdakwa ditahan,” bunyi putusan MS Kota Subulussalam dalam sidang perkara jinayat dengan agenda pembacaan vonis terdakwa, nomor register perkara 8/JN/2021/ di Kantor MS Subulussalam, Selasa, 16 November 2021.
Sidang berlangsung secara virtual dipimpin Ketua Majelis, YM. Pahruddin Ritonga, S.H.I., M.H., Hakim Anggota, YM. Junaedi, S.H.I., dan Muhammad Naufal, S.Sy., serta Panitera Pengganti, Hidayatullah, S.H.I., diikuti Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdi Fikri dan Penasihat Hukum Terdakwa.
Hakim anggota YM. Junaedi membacakan putusan terhadap terdakwa, mengatakan bahwa JPU menuntut terdakwa dengan hukuman cambuk 100 kali dan ditambah dengan uqubat ta’zir cambuk di depan umum sebanyak 50 kali dengan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan. Namun menurut Majelis Hakim bahwa hukuman tersebut tidak cukup untuk mengurangi trauma korban zina tersebut.
Majelis hakim berpendapat bahwa berdasarkan pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat, perbuatan terdakwa diancam dengan uqubat ta’zir cambuk paling sedikit 150 kali dan maksimal 200 kali, paling sedikit 1500 gram emas murni, paling banyak 2000 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan paling lama 200 bulan.
Majelis Hakim melanjutkan bahwa tidak ditemukan pengecualian atau pembatasan pemberlakuan hukum kepada terdakwa berdasarkan undang-undang sebagai alasan pembenaran perbuatan terdakwa, maka terdakwa harus mempertanggung jawabkan segala perbuatan yang telah dilakukannya.
Hal yang memberatkan terdakwa menurut majelis hakim adalah telah merusak masa depan anak/korban, terdakwa memaksa dan memanfaatkan kepolosan anak yang belum mampu berpikir matang dengan bujuk rayu dan menjanjikan akan menikahi demi kepuasan seksualnya. Perbuatan terdakwa tidak mendukung pelaksanaan hukum Syari’at Islam di Provinsi Aceh.
Hal-hal yang meringankan adalah terdakwa masih berusia muda dan terdakwa mengakui serta menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak sebagaimana diatur dalam pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, menjatuhkan terhadap terdakwa NI bin S dengan Uqubat Ta’zir Penjara selama 150 bulan dikurang selama terdakwa ditahan,” bunyi putusan Majelis Hakim MS Kota Subulussalam.[rilis]




