Terdakwa Pelecehan Seksual Anak Bawah Umur Divonis 65 Bulan Penjara

SUBULUSSALAM – Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah (MS) Kota Subulussalam menjatuhkan vonis 65 bulan penjara terhadap terdakwa pelecehan seksual AH bin A dalam sidang jinayat yang digelar di Kantor MS Subulussalam, Senin, 27 September 2021.

Sidang perkara pelecehan seksual dengan Nomor Perkara 7/JN/2021/MS.Sus itu dipimpin Ketua Ketua Majelis YM. Pahruddin Ritonga, S.H.I., M.H didampingi hakim anggota, YM. Junaedi, S.H.I., dan YM. Ahmad Fauzi, S.H. serta jaksa penuntut umum, Abdi Fikri, S.H., M.H.

Pembacaan putusan tersebut berlangsung melalui Zoom Meeting dengan pelaku berada di Rutan Singkil. Pembacaan putusan yang dibacakan oleh Hakim Anggota, YM. Ahmad Fauzi, S.H. menjelaskan bahwa perbuatan pelaku termasuk kedalam pelanggaran Qanun Aceh yang salah satunya pelecehan seksual dengan anak yang masih di bawah umur.

Dalam sidang tersebut, hakim anggota dalam putusannya dengan melihat bukti-bukti dan fakta persidangan bahwa terdakwa telah sengaja berbuat tindakan asusila terhadap anak di bawah umur, tentunya akan menimbulkan traumatis berkepanjangan.

Majelis hakim berpendapat bahwa hukuman yang tepat untuk pelaku asusila ini dengan hukuman penjara sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 dengan hukuman penjara 90 bulan, atau membayar denda sebanyak 900 gram emas. Namun Majelis Hakim berpendapat bahwa pelaku tidak sanggup untuk membayar denda yang dimaksud di atas, maka hukuman yang dijatuhkan untuk pelaku adalah dengan hukuman penjara.

“Mengadili terdakwa AH Bin A terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak, sebagaimana diatur dan diancam uqubat dalam pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat,” bunyi putusan Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam dalam keterangan tertulis diterima portalsatu.com, Senin malam.

“Menghukum dan menjatuhkan uqubat ta’zir terhadap terdakwa dengan uqubat ta’zir penjara sebanyak 65 bulan kurungan dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa,” kata Hakim Anggota, Ahmad Fauzi saat membaca putusan tersebut.

Mahkamah Syariah juga memerintahkan terdakwa untuk berada di dalam tahanan, mengembalikan barang bukti kepada korban dan menghukum terdakwa membayar perkara senilai Rp 2.000.

Putusan Majelis Kota Subulussalam meminta kepada terdakwa agar menjalani hukuman dengan sebaik-baiknya, semoga dengan hukuman ini terdakwa bisa menjadi manusia yang lebih baik lagi.[]

BERITA POPULER

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru

Ketua PWI Gayo Lues Latih Pegawai Bawaslu Buat Rilis Berita

BLANGKEJEREN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gayo Lues menggelar pelatihan pengelolaan kehumasan, peliputan...

Abu Razak Lepas Karateka Aceh ke Kejuaraan Internasional Malaysia

BANDA ACEH – Ketua Umum KONI Aceh H. Kamaruddin Abu Bakar melepas karateka yang...

Dr. Zulnazri: Limbah Plastik di Aceh Berpotensi Diolah jadi Komposit untuk Pembangunan Berkelanjutan

LHOKSEUMAWE – Dr. Zulnazri, S.Si., M.T., dari Center of Excellence of Technology Natural Polymer...

Ini Kata Tantawi Usai Hadiri Pembukaan MTQ Aceh XXXVI di Simeulue

SIMEULUE – Penjabat Gubernur Aceh Ahmad Marzuki membuka Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) XXXVI (Ke-36)...

Harga Melambung, Pencurian Kopi Marak di Gayo Lues

BLANGKEJEREN - Petani kopi gayo di Kabupaten Gayo Lues banyak yang kehilangan buah kopi...

Panitera MA Sosialisasi Penggunaan Virtual Account untuk Pembayaran Biaya Perkara di Aceh

BANDA ACEH - Panitera Mahkamah Agung RI, Dr. H. Ridwan Mansyur, S.H., M.H., didampingi...

Letkol Andi Ariyanto Jadi Dandim Aceh Tamiang

LHOKSEUMAWE – Komandan Korem (Danrem) 011/Lilawangsa Kolonel Kav Kapti Hertantyawan memimpin upacara serah terima...

Raih Juara Umum II FASI Aceh di Abdya, Kota Subulussalam Sudah Tiga Kali Juara

SUBULUSSALAM - Kafilah Festival Anak Sholeh Indonesia (FASI) Kota Subulussalam kembali meraih Juara Umum...

Abu Razak Lantik Pengurus KONI Lhokseumawe, Pj Wali Kota Imran: Semangat Baru

LHOKSEUMAWE - Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Aceh, Kamaruddin Abubakar melantik pengurus...

Majelis Seniman Aceh Ramaikan Hari Kunjung Perpustakaan

BANDA ACEH – Majelis Seniman Aceh (MaSA) mengikuti pameran buku dan pertunjukan sastra di...

Ketika Majelis Seniman Aceh di PKA-8

Oleh: Thayeb Loh Angen Penyair dari Sumatra Sekretaris Jenderal Majelis Senman Aceh (MaSA) Jurnalis Portalsatu.com Pengurus Pusat Kebudayaan...

Mahkamah Syar’iyah Jantho Gelar Maulid Akbar dan Santuni Ratusan Anak Yatim.

JANTHO - Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho, Aceh Besar menggelar peringatan Maulid Akbar Nabi Muhammad...

Ratusan Rumah Warga di Kecamatan Rundeng Masih Terendam Banjir

SUBULUSSALAM - Ratusan rumah warga di sejumlah desa di Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam masih...

Pengurus KONI Lhokseumawe Dilantik Besok Malam, Ini Nama-Namanya

LHOKSEUMAWE - Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Lhokseumawe periode 2023-2027 akan dilantik...

PT PIM Gelar Media Gathering Diikuti Puluhan Jurnalis

MEDAN - PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) menggelar media gathering diikuti puluhan jurnalis/wartawan Aceh...

Kafilah Kota Subulussalam Berangkat ke Simeulue MTQ Aceh ke-36, Target Juara Umum

SUBULUSSALAM - Kafilah Kota Subulussalam sebanyak 48 peserta secara resmi dilepas berangkat menuju Kabupaten...

Panwaslih Pidie Lakukan Pendekatan Humanis Cegah Vandalisme Jelang Pemilu 2024

SIGLI - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Pidie menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Tahapan Pemilu...

Di Pidie, Sejumlah Jalan Rusak Belum Diperbaiki

SIGLI - Sejumlah ruas jalan di Kabupaten Pidie rusak parah belum diperbaiki. Pemerintah setempat...

Menjadi Penyair: Aku, Buku, Sastera, Pustaka

Menjadi Penyair: Aku, Buku, Sastera, Pustaka Karya: Thayeb Loh Angen Penyair dari Sumatra Aku dari Sumatra, tanah...

Danil Akbar Taqwaddin Lulus Doktor di Malaysia

BANDA ACEH - Danil Akbar Taqwaddin lulus ujian Doktor di Institute of Ethnic Studies...