SUBULUSSALAM – Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah (MS) Kota Subulussalam menjatuhkan vonis 65 bulan penjara terhadap terdakwa pelecehan seksual AH bin A dalam sidang jinayat yang digelar di Kantor MS Subulussalam, Senin, 27 September 2021.
Sidang perkara pelecehan seksual dengan Nomor Perkara 7/JN/2021/MS.Sus itu dipimpin Ketua Ketua Majelis YM. Pahruddin Ritonga, S.H.I., M.H didampingi hakim anggota, YM. Junaedi, S.H.I., dan YM. Ahmad Fauzi, S.H. serta jaksa penuntut umum, Abdi Fikri, S.H., M.H.
Pembacaan putusan tersebut berlangsung melalui Zoom Meeting dengan pelaku berada di Rutan Singkil. Pembacaan putusan yang dibacakan oleh Hakim Anggota, YM. Ahmad Fauzi, S.H. menjelaskan bahwa perbuatan pelaku termasuk kedalam pelanggaran Qanun Aceh yang salah satunya pelecehan seksual dengan anak yang masih di bawah umur.
Dalam sidang tersebut, hakim anggota dalam putusannya dengan melihat bukti-bukti dan fakta persidangan bahwa terdakwa telah sengaja berbuat tindakan asusila terhadap anak di bawah umur, tentunya akan menimbulkan traumatis berkepanjangan.
Majelis hakim berpendapat bahwa hukuman yang tepat untuk pelaku asusila ini dengan hukuman penjara sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 dengan hukuman penjara 90 bulan, atau membayar denda sebanyak 900 gram emas. Namun Majelis Hakim berpendapat bahwa pelaku tidak sanggup untuk membayar denda yang dimaksud di atas, maka hukuman yang dijatuhkan untuk pelaku adalah dengan hukuman penjara.
“Mengadili terdakwa AH Bin A terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak, sebagaimana diatur dan diancam uqubat dalam pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat,” bunyi putusan Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam dalam keterangan tertulis diterima portalsatu.com, Senin malam.
“Menghukum dan menjatuhkan uqubat ta’zir terhadap terdakwa dengan uqubat ta’zir penjara sebanyak 65 bulan kurungan dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa,” kata Hakim Anggota, Ahmad Fauzi saat membaca putusan tersebut.
Mahkamah Syariah juga memerintahkan terdakwa untuk berada di dalam tahanan, mengembalikan barang bukti kepada korban dan menghukum terdakwa membayar perkara senilai Rp 2.000.
Putusan Majelis Kota Subulussalam meminta kepada terdakwa agar menjalani hukuman dengan sebaik-baiknya, semoga dengan hukuman ini terdakwa bisa menjadi manusia yang lebih baik lagi.[]