Kamis, September 19, 2024

Permudah Masyarakat Sampaikan Aspirasi,...

SUBULUSSALAM - Sekretariat DPRK Subulussalam melaksanakan sosialisasi fasilitas Pusat Layanan Aspirasi Masyarakat (PusLAM)...

Penonton Membeludak Pertandingan Terakhir...

KUTACANE - Penonton membeludak di venue arung jeram Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI...

Arung Jeram PON, PB...

KUTACANE - Pengurus Besar Federasi Arung Jeram Indonesia (PB FAJI) berkomitmen untuk menumbuhkan...

Sidak ke Beberapa SKPK,...

SUBULUSSALAM - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Subulussalam diharapkan bekerja dengan...

Terdakwa Pelecehan Seksual Anak Bawah Umur Divonis 65 Bulan Penjara

SUBULUSSALAM – Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah (MS) Kota Subulussalam menjatuhkan vonis 65 bulan penjara terhadap terdakwa pelecehan seksual AH bin A dalam sidang jinayat yang digelar di Kantor MS Subulussalam, Senin, 27 September 2021.

Sidang perkara pelecehan seksual dengan Nomor Perkara 7/JN/2021/MS.Sus itu dipimpin Ketua Ketua Majelis YM. Pahruddin Ritonga, S.H.I., M.H didampingi hakim anggota, YM. Junaedi, S.H.I., dan YM. Ahmad Fauzi, S.H. serta jaksa penuntut umum, Abdi Fikri, S.H., M.H.

Pembacaan putusan tersebut berlangsung melalui Zoom Meeting dengan pelaku berada di Rutan Singkil. Pembacaan putusan yang dibacakan oleh Hakim Anggota, YM. Ahmad Fauzi, S.H. menjelaskan bahwa perbuatan pelaku termasuk kedalam pelanggaran Qanun Aceh yang salah satunya pelecehan seksual dengan anak yang masih di bawah umur.

Dalam sidang tersebut, hakim anggota dalam putusannya dengan melihat bukti-bukti dan fakta persidangan bahwa terdakwa telah sengaja berbuat tindakan asusila terhadap anak di bawah umur, tentunya akan menimbulkan traumatis berkepanjangan.

Majelis hakim berpendapat bahwa hukuman yang tepat untuk pelaku asusila ini dengan hukuman penjara sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 dengan hukuman penjara 90 bulan, atau membayar denda sebanyak 900 gram emas. Namun Majelis Hakim berpendapat bahwa pelaku tidak sanggup untuk membayar denda yang dimaksud di atas, maka hukuman yang dijatuhkan untuk pelaku adalah dengan hukuman penjara.

“Mengadili terdakwa AH Bin A terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak, sebagaimana diatur dan diancam uqubat dalam pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat,” bunyi putusan Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam dalam keterangan tertulis diterima portalsatu.com, Senin malam.

“Menghukum dan menjatuhkan uqubat ta’zir terhadap terdakwa dengan uqubat ta’zir penjara sebanyak 65 bulan kurungan dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa,” kata Hakim Anggota, Ahmad Fauzi saat membaca putusan tersebut.

Mahkamah Syariah juga memerintahkan terdakwa untuk berada di dalam tahanan, mengembalikan barang bukti kepada korban dan menghukum terdakwa membayar perkara senilai Rp 2.000.

Putusan Majelis Kota Subulussalam meminta kepada terdakwa agar menjalani hukuman dengan sebaik-baiknya, semoga dengan hukuman ini terdakwa bisa menjadi manusia yang lebih baik lagi.[]

BERITA POPULER

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru

Permudah Masyarakat Sampaikan Aspirasi, Sekretariat DPRK Subulussalam Siapkan Layanan PusLAM

SUBULUSSALAM - Sekretariat DPRK Subulussalam melaksanakan sosialisasi fasilitas Pusat Layanan Aspirasi Masyarakat (PusLAM) di...

Penonton Membeludak Pertandingan Terakhir Arung Jeram di Aceh Tenggara

KUTACANE - Penonton membeludak di venue arung jeram Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut...

Arung Jeram PON, PB FAJI Komitmen Tumbuhkan Dampak Positif Lingkungan 

KUTACANE - Pengurus Besar Federasi Arung Jeram Indonesia (PB FAJI) berkomitmen untuk menumbuhkan dampak...

Sidak ke Beberapa SKPK, Azhari Minta ASN Bekerja Penuh Tanggung Jawab

SUBULUSSALAM - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Subulussalam diharapkan bekerja dengan penuh...

Korem Lilawangsa Peringati Maulid, Kasrem Ajak Prajurit Teladani Rasulullah

LHOKSEUMAWE - Korem 011/Lilawangsa memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 Hijriah di Masjid Al-Fitrah...

Aceh Tambah Medali Perunggu Cabor Arung Jeram Slalom R4 Putra

KUTACANE - Tim arung jeram Aceh menambah medali perunggu dari nomor lomba Slalom R4...

Aqil Fadhillah Pimpin Gapensi Kota Subulussalam

SUBULUSSALAM - Aqil Fadhillah Aradhi dipercayakan memimpin Gabungan Pelaksana Kontruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota...

Diwarnai Protes Sumut, DKI Jakarta Raih Medali Emas Arung Jeram Nomor H2H R6 Putra

KUTACANE - Kontigen Sumatera Utara melayangkan protes keras terhadap DKI Jakarta terkait adanya indikasi...

Polisi Gayo Lues Akan Tindak Akun Palsu Penyebar Hoax dan Pembuat Kontroversi Pilkada 2024

BLANGKEJEREN - Akun-akun palsu di media sosial facebook mulai bermunculan di Kabupaten Gayo Lues...

Kajari Aceh Tenggara: Kami Butuh Kritik Konstruktif

KUTACANE - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara, Lilik Setiyawan, S.H., M.H., berkomitmen akan...

Tim Jabar Kembali Sabet Medali Emas Arung Jeram PON

KUTACANE - Tim Jawa Barat (Jabar) kembali merebut medali emas cabang olahraga arung jeram...

Putra Anggota Polres Gayo Lues Raih Medali Emas di PON XXI Aceh-Sumut 2024

BLANGKEJERN - Prestasi gemilang kembali ditorehkan oleh putra Gayo Lues Haikal Al-Fakhri, putra dari...

Panitia PON XXI Aceh-Sumut di Agara Minta Maaf Kepada Wartawan

KUTACANE - Panitia Besar Pekan Olahraga Nasional (PB PON) Aceh-Sumut meminta maaf kepada para...

Mahasiswa PSDKU USK Gayo Lues Demo di DPRK, Tuntut Setop Politik Uang

BLANGKEJEREN - Ratusan mahasiswa Program Studi di Luar Kampus Utama Universitas Syiah Kuala (PSDKU...

Tujuh Organisasi Deklarasikan Komite Keselamatan Jurnalis Aceh

BANDA ACEH – Tujuh organisasi mendeklarasikan Komite Keselamatan Jurnalis (KKI) Aceh di Banda Aceh,...

Sejumlah Akun Palsu Catut Fadhil Rahmi di Media Sosial, Diduga Bermotif Penipuan

BANDA ACEH - Sejumlah akun palsu yang mengatasnamakan H.M. Fadhil Rahmi, Lc., M.Ag., akrab...

Sambut Maulid Nabi, Jufri Yahya Ceramah di Masjid Bujang Salim Aceh Utara

ACEH UTARA - Menyambut peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW tahun 1446 Hijriah atau 2024...

Panitia Arung Jeram PON XXI Larang Belasan Wartawan Ambil Gambar dari Jarak Dekat

KUTACANE - Panitia Pertandingan Cabang Olahraga Arung Jeram PON XXI Aceh-Sumut melarang belasan wartawan...

Salahkah Jika Tak Mampu Membaca ‘Mushaf’ Al-Quran

Oleh: Muhammad Syahrial Razali Ibrahim, Ph.D., Dosen Fakultas Syariah IAIN Lhokseumawe Perbincangan seputar kompetensi baca...

Pengunjung Padati Venue Arung Jeram di Aceh Tenggara

KUTACANE - Ribuan pengunjung dari berbagai daerah mendatangi arena arung jeram Pekan Olahraga Nasional...