SUBULUSSALAM – Jajaran Polsek Simpang Kiri, Polres Subulussalam mengamankan tiga tersangka pelaku kekerasan (pengeroyokan) anak di bawah umur. Kini, ketiganya berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Simpang Kiri dan berkas perkara akan segera dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kapolsek Simpang Kiri, Ipda Hamonangan Berutu, S.H mengatakan ketiga tersangka tersebut yakni AS (18) dan A (18) serta S (18) masing-masing ketiganya berasal dari Desa Subulussalam Barat, Kecamatan Simpang Kiri. Sedangkan korban kekerasan inisial FNY anak di bawah umur saat ini duduk di sekolah tingkat atas.

"Ketiga tersangka sudah dilakukan penahanan di Mapolsek Simpang Kiri," kata Kapoksek Simpang Kiri, Hamongan Berutu, didampingi Kabag Ren Polres Subulussalam, AKP Agus Priayadi kepada portalsatu.com/, Rabu, 12 Juli 2023.

Selain menjelaskan perkembangan kasus kekerangan yang sedang ditangani, Kapolsek Hamonangan juga menyayangkan pemberitaan di salah satu media online, dalam menyampaikan berita tidak sesuai fakta dalam kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang sedang ditangani oleh jajaran Polsek Simpang Kiri.

Menurut Hamonangan, berita yang diterbitkan salah satu media online tersebut dengan judul “Kepala Kampong dan Kapolsek Bungkam, Pamflet Restorative Justice Gak Guna” itu hanya sepihak, tidak benar dan tidak relevan.

Apalagi, kata Hamonangan dalam berita itu juga ditulis “Hanya karena persoalan sepele diantara pertengkaran anak remaja, kemudian diduga atau diseting sedemikian sehingga meminta uang perdamaian, Rp.60.000.000,-(Enam puluh juta rupiah) di ruangan Polsek Simpang Kiri” merupakan berita tidak benar.

Hamonangan menekankan bahwa Polsek bukan tempat damai, melainkan tempat warga membuat laporan pengaduan, atau membuat laporan polisi dan tempat warga atau korban menepuh jalur hukum merupakan hak pelapor (korban).

Dikatakan, terkait dengan dugaan perkara kasus pengoroyokan itu saat ini telah dilakukan gelar perkara. Ketiga terduga para pelaku telah diproses hukum di tingkat penyidikan.

“Selanjutnya berkas perkara akan dikirim ke JPU,” kata Kapolsek Simpang Kiri, Ipda Hamonangan.[]