Salah satu ibadah khusus di bulan Ramadhan berupa shalat Tarawih. Apa itu arti tarawih?  Ibnu Manzhur dalam Lisanul-Arab menjelaskan, kata “al-tarawih” merupakan bentuk jamak dari kata “al-tarwihah“, yang berarti satu kali istirahat. Penamaan shalat tersebut dengan tarawih karena para jamaahnya beristirahat sesudah tiap-tiap empat rakaat. Dalam satu hadis disebutkan, shalat Tarawih karena mereka beristirahat di antara dua kali salam.

Jelaslah bahwa sesungguhnya bilangan shalat Tarawih lebih banyak dari delapan rakaat. Hal ini karena istirahat dilakukan sesudah tiap-tiap empat rakaat. Karena kata “al-tarawih” berbentuk jamak, maka minimal istirahatnya dilakukan tiga kali sehingga paling sedikit jumlah bilangan rakaatnya adalah dua belas rakaat, bukan delapan rakaat.

Ada dua riwayat hadis yang menjadi pokok permasalahan ini. Pertama, hadis diriwayatkan oleh Jabir bin Abdullah:

Dari Jabir bin Abdullah berkata: “Kami melakukan shalat bersama Nabi SAW di bulan Ramadhan sebanyak delapan rakaat dan melakukan witir. Pada malam berikutnya kami berkumpul di mesjid dan mengharapkan Nabi SAW keluar bersama kami. Namun Nabi SAW tidak kunjung keluar hingga tiba waktu Shubuh. Ketika Rasulullah SAW tiba kami berkata: Wahai Rasulullah, kami semalam berkumpul di mesjid dan berharap engkau keluar melakukan shalat bersama kami. Nabi SAW menjawab: “Sesungguhnya saya khawatir shalat ini akan diwajibkan atas kalian”. (HR. Imam al-Thabrani)

Kedua, hadis diriwayatkan oleh ‘Aisyah: “Dari Abi Salamah bin Abd al-Rahman, beliau bertanya kepada ‘Aisyah tentang bagaimana tata cara shalat Rasulullah SAW di bulan Ramadhan. ‘Aisyah berkata: “Rasulullah SAW tidak pernah menambahi, baik pada bulan Ramadhan maupun selain bulan Ramadhan dari sebelas rakaat. Beliau shalat empat rakaat dan jangan kamu tanyakan baik dan panjangnya. Kemudian beliau shalat empat rakaat dan jangan kamu tanyakan baik dan panjangnya. Kemudian beliau shalat tiga rakaat.” ‘Aisyah kemudian berkata: “Saya bertanya kepada Rasulullah: “Apakah engkau tidur sebelum melakukan shalat witir?” Beliau menjawab: “Wahai ‘Aisyah, sesungguhnya kedua mataku tidur tapi hatiku tidak tidur”. (HR. Imam al-Bukhari dan Imam Muslim)

Kedua riwayat inilah yang menjadi landasan utama “fatwa” baru yang menyebutkan bahwa jumlah bilangan shalat Tarawih adalah delapan rakaat. Akan tetapi, kesimpulan ini terkesan sangat tergesa-gesa dan sama sekali tidak memperhatikan perilaku para sahabat Nabi saw., dan pandangan para ulama besar Islam.

Imam al-Baihaqi dalam kitabnya Sunan al-Kubra meriwayatkan: Dari al-Saib ibn Yazid al-Shahabi, ia berkata, para sahabat mendirikan shalat tarawih pada bulan Ramadhan sebanyak 20 rakaat.

Dalam thariq yang lain Imam al-Baihaqi meriwayatkan: “Diriwayatkan dari ‘Itha’ ibn al-Saib dari Abi ‘Abd al-Rahman al-Salmi dari ‘Ali, ia berkata: “Panggillah orang-orang yang bagus bacaannya dan perintahkan salah seorang dari mereka untuk melakukan shalat bersama para jamaah pada bulan Ramadhan sebanyak 20 rakaat“. 

Imam Malik dalam kitab al-Muwatha’ meriwayatkan: “Dari Yaz?d ibn Rauman, ia berkata, “Sesungguhnya orang-orang pada masa ‘Umar bin al-Khathab mendirikan Ramadhan dengan 23 rakaat“.

Secara tekstual, riwayat-riwayat tersebut meriwayatkan pelaksanaan shalat Tarawih yang terjadi pada masa sahabat Nabi saw., yaitu pada masa ‘Umar bin Khathab dan ‘Ali bin Abi Thalib. Segala sesuatu baik berbentuk perkataan, perbuatan dan seumpamanya yang disandarkan kepada sahabat dinamakan dengan hadits mauquf. Sebagian ulama fikih menamakan hadist mauquf dengan atsar, sedangkan hadist marfu’ (yang disandarkan kepada Nabi saw.) dinamakan khabar. Adapun para Muhaditsin sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Imam al-Nawaw? menggunakan istilah khabar kepada hadist mauquf dan hadist marfu’

Perlu diketahui bahwa sesuatu yang disandarkan kepada para sahabat tidak selamanya dianggap hadits mauquf. Apa yang disandarkan kepada para sahabat tersebut baru dikatakan hadist mauquf bila berhubungan dengan perkara yang bersumber dari pendapat seseorang dan berkemungkinan untuk dilakukan ijtihad. Namun bila perkara tersebut tidak termasuk masalah-masalah yang dihasilkan dari ijtihad maka hadis tersebut digolongkan sebagai hadist marfu’.

(Bersambung)[] Sumber: LBM MUDI Masjid Raya Samalanga