Oleh: Thayeb Loh Angen*

Pada Kamis 5 November 2020, secara resmi, Mendagri Tito Karnavian melantik Ir Nova Iriansyah MT sebagai Gubernur Aceh sisa masa jabatan 2017-2022, dalam rapat paripurna DPRA (Dewan Perwakilan Rakyat Aceh). Nova Iriansyah menggantikan Gubernur sebelumnya, Irwandi Yusuf yang sudah diberhentikan karena terjerat kasus suap Dana Otonomi Khusus (DOKA) tahun 2018.

Setelah Nova dilantik, maka muncul tanda tanya baru di Aceh, siapakah yang menjadi Wakil Gubernur Aceh? Secara aturan, mereka akan menyepakati dua nama calon wakil gubernur Aceh untuk diajukan kepada Gubernur Aceh sebelum dipilih oleh DPRA.

Ada lima partai pengusung Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah pada Pilkada 2017, yakni: Partai Nanggroe Aceh (PNA, Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Damai Aceh yang kini sudah berubah jadi Partai Daerah Aceh (PDA), dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.

Menurut aturannya, supaya dipilih dalam rapat paripurna DPRA, berdasarkan usulan partai politik atau gabungan partai politik, atau partai politik lokal atau gabungan partai politik lokal yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur.

Siapakah di antara politikus di dalam partai pengusung tersebut yang sesuai menjadi Wakil Gubernur Aceh? Apabila dilihat dari segi jumlah pendukung dan aturan, maka calon dari Partai PNA dan Demokrat paling wajar. Akan tetapi, benarkah hanya itu penilaiannya di Aceh?

Mari kita tilik permainan politik yang selama ini terjadi. Yang perlu kita sadari bahwasanya, aturan keramat UUPA yang seharusnya dijalankan oleh Gubernur Aceh bersama DPRA itu tidaklah selalu dikeramatkan. Sejak diberlakukan pada tahun 2006 sampai sekarang, banyak perintah UUPA tidak dijalankan oleh Gubernur Aceh dan DPRA. Dan lagi, ada yang dijalankan oleh Gubernur Aceh dan DPRA, tetapi tidak disetujui oleh Pemerintah RI di Jakarta.

Sekiranya Gubernur Aceh dan DPRA menjalankan seluruh butir UUPA, maka pemerintah RI tentu harus mengikutinya karena Gubernur Aceh dan DPRA didukung oleh seluruh lapisan rakyat Aceh. Akan tetapi, itu tidak terjadi sehingga, mengharapkan calon Wakil Gubernur Aceh juga begitu. Janganlah diharapkan itu akan sesuai UUPA, mohon berbesar hatilah karena sebelumnya kita tidak memedulikannya.

Oleh karena itu, calon Wakil Gubernur Aceh dalam masa sela ini ada kemungkinan diangkat Ketua DPD PDI Perjuangan Aceh periode 2019-2024, yaitu Muslahuddin Daud. Tentu saja, jika itu terjadi, partai pengusung Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah pada Pilkada 2017 yang pendukungnya lebih banyak tidak mudah untuk menerimanya. Akan tetapi, janganlah dikira itu tidak mungkin.

Lihatlah, siapa yang dapat mengira dulu Irwandi Yusuf ditangkap saat menjelang setahun menjabat? Siapa yang dapat menduga Nova Iriansyah menjadi Gubernur Aceh? Orang-orang memilih Irwandi Yusuf sebagai gubernur Aceh dan Nova Iriansyah sebagai wakilnya, tetapi kini Nova Iriansyah yang menjadi gubernur dan Irwandi Yusuf di dalam penjara. Lalu, wakilnya siapa? Tanyakanlah itu kepada Mendagri atau Presiden RI.[]

*Budayawan.