SIGLI – Baru sebulan menghirup udara bebas, Fa (33) warga Gampong Paloh Tinggi, Kecamatan Mutiara Timur, kambali ditangkap polisi lantaran membongkar toko ponsel di Gampong Masjid Runtoh, Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie, 14 November 2020, sekira pukul 05:00 WIB dini hari.
Fa ditangkap 10 hari setelah melakukan aksi, tepatnya Selasa, 24 November 2020 saat berada di kediamannya. Ikut diamankan 12 smart phone dan handphone, ratusan voucher isi ulang, uang tunai dua ratusan ribu dan sebuah tembilang serta satu sepeda motor.
Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian, dalam keterangan pers, Kamis, 26 November 2020, mengatakan penangkapan Fa berawal dari laporan masyarakat yang memergoki saat tersangka melakukan aksinya.
“Berawal laporan masyarakat, anggota melakukan pengembangan laporan dan 10 hari kemudian, kita berhasil meringkus pelaku saat berada di rumahnya di Kecamatan Mutiara Timur,” jelasnya.
Menurut Zulhir, Fa baru sebulan bebas dari penjara di Aceh Besar terkait kasus pencurian. Dia mendekam di penjara 1,6 tahun di Rutan Janthoe. Tapi kembali beraksi di Pidie hingga harus mendekam lagi di penjara.
Fa dijerat pasal Pasal 363 ayat (1) ke-5e jo Pasal 486 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Kepada pelaku juga (berpotensi) ditambah hukuman sepertiga dari tujuh tahun karena mengulangi kembali kejahatannya,” pungkas Kapolres Pidie.[]



