LHOKSEUMAWE – DPRK Lhokseumawe menyetujui Rancangan Qanun Perubahan APBK (P-APBK) Tahun 2018 ditetapkan menjadi qanun dalam sidang paripurna di gedung dewan setempat, Minggu, 30 September 2018. Rapat paripurna pengambilan keputusan alias ketuk palu terhadap Rancangan Qanun P-APBK 2018 itu berlangsung tengah malam, setelah sidang sempat diskor dua kali lantaran jumlah anggota dewan yang hadir tidak memenuhi kuorum.

Informasi diperoleh portalsatu.com/, sidang paripurna yang molor dari jadwal pada Minggu malam itu dipimpin Ketua DPRK Lhokseumawe, M. Yasir, didampingi dua Wakil Ketua DPRK, Suryadi dan T. Sofianus. Turut hadir Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, Wakil Wali Kota Yusuf Muhammad, Sekda Bukhari, para Asisten Setda, Staf Ahli dan Kepala SKPK.

Untuk diketahui, jumlah anggota DPRK Lhokseumawe 25 orang, tapi salah seorang di antaranya sudah mengundurkan diri dan penggantinya belum dilantik. Dari 24 anggota DPRK, mulanya yang hadir mengikuti sidang paripurna tersebut kurang dari 10 orang.

Pihak Sekretariat DPRK kemudian menelepon beberapa anggota dewan agar segera datang untuk mengikuti sidang paripurna malam itu. Setelah sidang diskor sekitar 20 menit, jumlah anggota DPRK yang hadir sebanyak 11 orang termasuk tiga pimpinan dewan.

Lantaran masih belum mencapai kuorum, sidang kembali diskor sekitar 15 menit. Akhirnya, jumlah anggota DPRK yang hadir sebanyak 16 orang dan dinyatakan memenuhi kuorum untuk dilanjutkan sidang paripurna tersebut sekitar pukul 23.00 WIB.

Data diperoleh portalsatu.com/, delapan anggota DPRK yang tidak hadir dalam sidang paripurna itu ialah Tarmizi A. Wahab, Tgk. Syuib, Jamaluddin, Irwan Yusuf, Dicky Saputra, Yusrizal, Abdul Manan Jalil dan Faisal.  

Anggota DPRK Lhokseumawe, M. Hasbi, dan Sekretaris Dewan (Sekwan), Ramli, dihubungi terpisah, Senin, 1 Oktober 2018, membenarkan sidang paripurna pengambilan keputusan/persetujuan DPRK terhadap Rancangan Qanun P-APBK 2018, Minggu malam, dua kali diskor, baru cukup kuorum. Itulah sebabnya, sidang paripurna baru dapat dilanjutkan sekitar pukul 23.00 dan berakhir hampir pukul 24.00 WIB.

Sidang paripurna itu terkesan dipaksakan digelar tengah malam itu lantaran sesuai Permendagri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2018, disebutkan “Persetujuan  bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 ditetapkan paling lambat akhir bulan September 2018”.

“Dalam hal persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 ditetapkan setelah akhir bulan September 2018, maka Pemerintah Daerah tidak melakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018,” bunyi keterangan dalam Lampiran Permendagri 33/2017 itu.

Hal itu diakui Hasbi dan Ramli. Sementara itu, Wakil Ketua DPRK Lhokseumawe, Suryadi, dan T. Sofianus, dihubungi portalsatu.com/, Senin sore, tidak merespons panggilan masuk di telepon selulernya.

Belanja Rp861 miliar

Berdasarkan laporan Badan Anggaran DPRK Lhokseumawe dibacakan Sekwan Ramli dalam sidang paripurna itu, jumlah pendapatan setelah perubahan Rp807,96 miliar lebih, dan belanja Rp861 miliar lebih. Defisit Rp53 miliar lebih ditutup dengan pembiayaan neto setelah perubahan Rp53 miliar lebih.

Hal itu kemudian disetujui tiga fraksi DPRK: Fraksi Partai Aceh, Fraksi Demokrat Bersatu dan Fraksi Koalisi Bersama melalui pendapat akhir dibacakan dalam sidang paripurna tersebut.

Berikutnya, ditandatangani persetujuan bersama Wali Kota dan DPRK Lhokseumawe terhadap Rancangan Qanun P-APBK 2018 untuk ditetapkan menjadi qanun. “Dalam rangka memenuhi amanat sesuai ketentuan perundang-undangan maka selanjutnya hasil keputusan bersama tentang persetujuan Perubahan APBK tersebut akan kami sampaikan kepada Gubernur Aceh untuk dievaluasi,” kata Wali Kota Suaidi, dikutip portalsatu.com/ dari teks pidatonya yang dibacakan di pengujung sidang paripurna DPRK itu.

Pembahasan singkat

Fraksi Demokrat Bersatu DPRK Lhokseumawe dalam pendapat akhir dibacakan saat sidang paripurna itu menyoroti terkait waktu dan proses pembahasan Perubahan APBK 2018 yang relatif sangat singkat.

“Minimnya waktu yang tersedia untuk membahas Perubahan APBK 2018 ini, membuat DPRK tidak memiliki cukup waktu untuk mencermati dan mengkritisi substansi materi dalam P-APBK Tahun 2018 lebih mendalam dan detail, terlebih lagi pada proses pembahasan dengan SKPK,” kata Sudirman Amin, Sekretaris Fraksi Demokrat Bersatu, dikutip portalsatu.com/ dari teks pendapat akhir fraksi itu.

Sudirman melanjutkan, minimnya alokasi waktu pembahasan tentu saja berpotensi (berpengaruh, red) kepada produk dan kualitas hasil pembahasan P-APBK 2018. “Kami berharap hendaknya pada tahun yang akan datang perencanaan waktu pembahasan ditata lebih baik, sehingga menambah bobot pembahasan maupun hasilnya,” ujar dia.

Data diperoleh portalsatu.com/ dari pihak Setwan Lhokseumawe, Rancangan Kebijakam Umum Perubahan Anggaran serta Plafon dan Prioritas Anggaran Sementara Perubahan (KUPA-PPASP) 2018 disampaikan wali kota ke DPRK dalam rapat paripurna, Kamis, 20 September 2018. Empat hari kemudian atau Senin, 24 September 2018, DPRK dan Wali Kota menyetujui bersama KUPA PPASP 2018 itu melalui sidang paripurna dewan.

Dua hari berikutnya atau Rabu, 26 September 2018, wali kota menyampaikan Rancangan Qanun Perubahan APBK 2018 dalam sidang paripurna DPRK. Empat hari kemudian, Minggu, 30 September 2018, DPRK mengambil keputusan menyetujui Rancangan Qanun P-APBK 2018 ditetapkan menjadi qanun melalui sidang paripurna tengah malam ketika sebagian besar rakyat Lhokseumawe sudah terlelap.[](idg)