SUKA MAKMU – Pengadilan Negeri Meulaboh kembali melanjutkan sidang dugaan kasus pembakaran barak milik PT. Fajar Baizuri And Brothers yang diduga melibatkan empat warga cot Me, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya. Agenda sidang lanjutan ini untuk mendengar keterangan saksi ahli dari Labfor Cabang Medan yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.
Saksi ahli dari Labfo cabang Medan mengatakan selama penyelidikan yang mereka lakukan dapat disimpulkan bahwa ada indikasi (pembakaran) dalam kasus kebakaran barak ini.
Selain itu, Kuasa hukum keempat terdakwa dari LBH wilayah Meulaboh juga ikut menghadirkan 7 saksi untuk meringankan ke 4 terdakwa ini.
Sementara itu, di luar gedung Pengadilan Negeri Meulaboh Puluhan masyarakat dari Gampong Cot Rambong dan Cot Mee tetap setia mengawal persidangan ke 4 saudara mereka yang dianggap tidak bersalah.
“Ingat pak, keadilan harus ditegakkan dan hukum karma akan tetap berlaku pak, bapak menganiaya kami di dunia tapi ingat bapak akan di azab di akhirat,” teriak orator perempuan dari masyarakat kedua Gampong, Kamis, 19 April 2016.[]
Laporan Riski Bintang

