Jakarta – Anggota tim teknis proyek e-KTP dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Tri Sampurno mengaku pernah dibiayai oleh PT Biomorf Lone Indonesia pergi ke Amerika Serikat pada 2012. Ia juga mendapat uang sebesar US$ 20 ribu.
Tri mengatakan peristiwa itu terjadi setelah L-1 Identity Solutions terpilih menjadi produk pengadaan AFIS dalam proyek e-KTP. Produk itu ditawarkan oleh Johanes Marliem.
“Saya mendapat kabar dari Kemendagri memerintahkan satu orang dari BPPT menghadiri undangan Biometric Consortium Conference,” kata Tri saat bersaksi dalam sidang korupsi e-KTP bagi terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 13 April 2017.
Tri menuturkan seharusnya yang pergi saat itu adalah Menteri Dalam Negeri. Namun, karena jadwalnya padatnya, Menteri Dalam Negeri meminta Dirjen Dukcapil untuk menggantikannya. “Dari Dirjen disposisi ke Husni Fahmi,” ujarnya.
Husni Fahmi, staf Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi BPPT, lalu meminta ada wakil BPPT yang mendampingi. Karena pekerjaan Tri berhubungan dengan data center, ia dipilih untuk menemani Husni. Di Amerika, mereka bertemu dengan Johanes Marliem.
Awalnya Tri mengira ini adalah perjalanan dinas yang dibiayai oleh Kementerian Dalam Negeri. Segala akomodasi mulai tiket pesawat dan hotel sudah ditanggung. “Kenyataannya ini membuat saya sulit untuk serta merta tenang karena ternyata dibiayai oleh Biomorf,” katanya.
Saat masih di Bandara Soekarno Hatta sebelum terbang ke Amerika, Tri mengaku menerima uang saku dari Johanes sebesar US$ 20 ribu. Namun uang itu langsung ia berikan kepada Husni saat di dalam pesawat.
“Saya hanya meminta diberi sewajarnya. Jadi saya minta US$ 150 per hari selama 10 hari. Total US$ 1.500,” kata Tri. Ia mengatakan patokan angka itu berasal dari uang yang ia terima saat melakukan perjalanan dinas ke Inggris. Pada Juni sebelumnya, ia mendapat uang saku sebesar US$ 100 per hari selama di Inggris.
Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Tri Sampurno disebut pernah ikut serta dalam tim Fatmawati, tim yang dibentuk Andi Agustinus alias Andi Narogong untuk merekayasa proses lelang tender e-KTP. Ia juga disebut pernah menerima perintah dari Sugiharto untuk membuatkan konfigurasi spesifikasi teknis dan daftar harga produk pengadaan e-KTP.
Dalam menyusun spesifikasi teknis, Tri disebut mengarahkan pada merek produk tertentu. Sedangkan dalam membuat daftar harga, Tri bersama sejumlah anggota tim menaikkan harga barang sehingga lebih mahal dibanding dengan harga sebenarnya serta tidak memperhitungkan diskon dari produk tertentu.
Selama menjadi tim teknis e-KTP, Tri mengaku mendapatkan gaji pokok Rp 2 juta per bulan. Selain itu, ia juga sering mendapat uang mulai dari Rp 4 – 7 juta dari Sugiharto. “Enggak setiap bulan tapi cukup sering,” katanya. | sumber : tempo


