JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa, 5 Januari 2020, mulai menyidangkan gugatan Ketua Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Provinsi Aceh, Safaruddin terhadap penutupan kantor oprasional bank konvensional di Aceh.
Sidang perkara dengan nomor register 718/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst itu dibuka Ketua Majelis Hakim, Dulhusin, SH, MH, dan hanya dihadiri penggugat. Sementara para tergugat yakni pihak Bank Mandiri, BCA dan BRI tidak hadir.
Sidang berlangsung singkat, Majelis Hakim membuka sidang dan memeriksa identitas penggugat. Setelah itu akan membuka sidang kembali pada 26 Januari 2021.
“Memerintahkan panitera untuk memanggil kembali para pihak tergugat. Untuk penggugat tidak dipanggil lagi karena telah diberitahukan dalam persidangan hari ini, sidang dilanjutkan 26 Januari 2021,” ucap Ketua Majelis Hakim, Dulhusin sambil mengetuk palu penutupan sidang.
Safaruddin yang hadir dalam persidangan tersebut mengaku kecewa dengan Bank Mandiri, BCA dan BRI karena tidak menghadiri persidangan hari ini. Padahal dirinya datang dari Aceh untuk menghadiri persidangan ini, sedangkan Bank Mandiri, BCA dan BRI yang berdomisili di Jakarta tidak hadir.
“Agak kecewa dengan ketidakhadiran tergugat, padahal Bank Mandiri, BCA dan BRI posisinya di Jakarta, tidak jauh seperti saya yang datang dari Aceh,” kata Safar usai sidang.[rilis]


