BANDA ACEH – Pengadilan Negeri Banda Aceh dijadwalkan kembali menggelar sidang gugatan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) terhadap Gubernur dan DPR Aceh, Senin, 2 Mei 2016. Gugatan tersebut terkait belum terealisasinya Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.
Pantauan portalsatu.com, pihak YARA dan kuasa hukum Gubernur Aceh, M. Nurdin sudah berada di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh sejak pukul 10.00 WIB tadi. Akan tetapi, kuasa hukum DPR Aceh belum terlihat. Sidang ini dijadwalkan pukul 09.00 Wib, namun sampai pukul pukul 12.00 WIB belum dimulai.
Syaiful Bahri, Panitera Pengganti PN Banda Aceh mengatakan, sidang lanjutan kedua ini diagendakan masih tahap mediasi. “Sekarang kita masih menunggu hakim yang sedang ada sidang tipikor (tindak pidana korupsi),” ujarnya.
Sebelumnya PN Banda Aceh menggelar sidang perdana perkara gutatan YARA pada 25 April 2016. Namun, karena yang hadir dari pihak tergugat hanya kuasa hukum Gubernur Aceh, sidang terpaksa ditunda sampai 2 Mei 2016 atau hari ini. (Baca: Sidang Gugatan YARA Terkait Bendera Aceh Ditunda)
Laporan Ramadhan