BANDA ACEH – Perwakilan perempuan dari Aceh Barat gagal mengikuti sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Aceh (KIA), Rabu, 16 Agustus 2017. Pelaksanaan sidang ini dilaporkan dibatalkan oleh KIA tanpa ada penjelasan yang konkret.
“Padahal, jadwal sidang antara perempuan Aceh Barat selaku pemohon dengan Pemerintah Aceh Barat selaku termohon telah dijadwalkan jauh-jauh hari. Perempuan Aceh Barat mengakui kecewa atas keputusan ini. Kekecewaan ini karena pemberitahuan pembatalan ini baru disampaikan kemarin sore ketika perempuan ini telah tiba di Banda Aceh,” kata Baihaqi, Koordinator Bidang Hukum dan Poltik Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) dalam siaran pers diterima portalsatu.com, Rabu sore.
Kami dari awal sangat serius untuk mengikuti alur sebagaimana diatur dalam UU. Jauh-jauh dari Aceh Barat menuju Banda Aceh untuk mengikuti persidangan tersebut. Nyatanya sampai di Banda Aceh, kami mendapatkan kabar jika siding dibatalkan karena ada Komisioner KIA yang berhalangan, ujar Siti Hajar selaku pemohon informasi, sebagaimana dikutip Baihaqi.
Baihaqi menjelaskan, sebelumnya perempuan tersebut telah menyampaikan permohonan informasi meminta salinan HGU PT. Karya Tanah Subur ke Pemerintah Aceh Barat. Namun, kata dia, Pemerintah Aceh Barat tidak menanggapi permohonan tersebut sebagaimana dituangkan dalam aturan tentang keterbukaan informasi publik. Atas dasar itu, perempuan ini mengajukan keberatan ke Sekda Aceh Barat selaku atasan PPID. Sekda Aceh Barat pun dilaporkan juga tidak merespons keberatan ini.
Dengan kondisi tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pemohon berhak untuk mengajukan penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi. Jadi kami ke KIA itu bukan tanda dasar, tetapi memang hak kami sebagai warga negara. Dan KIA punya kewajiban untuk menyelenggarakan penyelesaian sengketa informasi ini dengan baik, ungkap Siti Hajar.
MaTA yang selama ini mendorong pelembagaan keterbukaan informasi publik di Aceh menilai bahwa pembatalan ini wujud tidak profesionalnya KIA dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Bila kita mau lihat lebih serius maka apa yang dialami Siti Hajar merupakan bentuk pengabaian terhadap pelayanan publik yang baik kepada masyarakat dalam hal mendapatkan akses informasi secara baik, kata Baihaqi.
Baihaqi menyebutkan, seharusnya para komisioner Komisi Informasi Aceh (KIA) dapat menjalankan tugasnya secara profesional. Kejadian yang menimpa Siti Hajar, perempuan yang menggunakan haknya sebagaimana jaminan UU, tidak hanya merugikannya dari sisi materi, meninggalkan keluarganya di Aceh Barat, tetapi juga bagian dari kontradiktifnya komisioner KIA yang selama ini berkampanye agar masyarakat menggunakannya untuk memohon informasi publik.
Baihaqi menambahkan, kejadian menimpa Siti Hajar bukanlah yang pertama terjadi. Berdasarkan catatan MaTA, yang puluhan kali bersengka informasi diselesaikan melalui KIA., pernah terjadi misalnya, KIA diduga melakukan inprosedural dalam pelayanan penyelesaian sengketa informasi seperti pada aspek pemberitahuan pelaksanaan sidang. Sidang akan dilaksanakan besok, tapi pemberitahuannya baru disampaikan hari ini, satu hari sebelum sidang dilakukan, ujarnya.
Menurut Baihaqi, dalam Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2013 pasal 24 ayat (2) dengan jelas dicantumkan bahwa surat panggilan harus sudah diterima para pihak atau kuasanya selambat-lambatnya tiga hari kerja sebelum hari pertama ajudikasi dan mediasi.
MaTA berharap agar KIA pada periode kedua ini dapat terus memperbaiki dan menguatkan profesionalitas dalam menjalankan tugasnya. MaTA meyakini jika masyarakat, seperti Siti Hajar juga berharap banyak KIA semakin baik dalam upaya pemenuhan akses informasi dengan baik. “Kepercayaan masyarakat terhadap KIA itu tinggi, jangan sampai terganggu karena manajamen pengelolaan persidangan yang tidak terkelola secara efektif,” kata Baihaqi.
Menurut Baihaqi, satu dua masalah dapat dimaklumi pemohon informasi, tetapi jika sistem di KIA tidak profesional, termasuk jika ada komisioner yang bekerja tidak penuh waktu, patut dipertanyakan kinerja KIA dalam menjalankan tugasnya. MaTA meminta KIA untuk memastikan tahapan penyelenggaraan penyelesaian sengketa informasi dapat dilakukan sesuai dengan ketetuan berlaku. Aceh punya nama baik pada level nasional, jadi mari kita tunjukkan bahwa para pihak terkait, termasuk KIA untuk bekerja sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Sejauh ini portalsatu.com belum berhasil memperoleh penjelasan dari pihak KIA terkait persoalan yang disampaikan MaTA tersebut.[](rel)



