spot_img
spot_img
BerandaBerita PidieSidang Lanjutan Gugatan Penetapan Anggota KIP Pidie, Ini Agendanya

Sidang Lanjutan Gugatan Penetapan Anggota KIP Pidie, Ini Agendanya

Populer

SIGLI – Perkara gugatan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pada penetapan anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Pidie periode 2023-2028, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pidie, Kamis, 7 September 2023.

Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan kelengkapan administrasi tersebut dipimpin Majelis Hakim, Apri Yanti. Penggugat calon anggota KIP Pidie yakni Sri Wahyuzha, Sayyid Mahfudh Zikri, dan Muhammad Al. Para tergugat di antaranya KPU RI, KIP Aceh, DPRK Pidie, dan Komisi I DPRK Pidie.

Sidang dihadiri langsung tergugat yakni Ketua DPRK, Mahfuddin Ismail, dan Ketua Komisi I, Ibrahim, serta pengacara Muaharramsyah. Majelis hakim meminta pengacara Muharramsyah meninggalkan ruang sidang karena tergugat hadir sehingga tidak perlu pengacara.

“Kami harap kepada saudara pengacara untuk meninggalkan ruang sidang. Saudara di sini tidak mewakili siapapun, karena tergugat Ketua DPRK dan Ketua Komisi I hadir langsung,” ujar Apri Yanti.

Setelah memeriksa berkas administrasi penggugat, majelis hakim mengagendakan sidang lanjutan digelar secara daring. Hakim meminta penggugat dapat meng-upload data dokumen dua hari sebelum sidang.

“Para pihak yang terlibat pada sidang gugatan tersebut untuk menyiapkan akun e-Court (Electronics Justice System). Sidang lanjutan dengan agenda mediasi. Jika dalam sidang mediasi tidak disepakati, maka sidang gugatan perdata akan terus dilanjutkan,” kata Apri Yanti.

Kuasa hukun tergugat, Muharramsyah, mengaku menghargai sikap hakim meminta dirinya meninggalkan ruang sidang karena para tergugat hadir langsung, seperti Ketua DPRK dan Ketua Komisi I.

“Saya diberikan kuasa oleh lembaga DPRK selaku tergugat yang diserahkan pimpinan DPRK pada sidang gugatan dari para calon anggota KIP. Namun, saat sidang, tergugat hadir. Kita menghormati dan menghargai keputusan hakim,” kata Muharram yang mengaku akan melakukan upaya lain untuk pembelaan.[](Zamahsari)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita terkait

Berita lainya