SUBULUSSALAM – Terdakwa kasus tindak pidana korupsi dana Bantuan Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Tahun 2019 Dian Eka Putra, S.T meminta hakim Pengadilan Tipikor untuk membebaskan dirinya dari segala dakwaan karena merasa tidak bersalah.

Permintaan tersebut disampaikan Dian Eka Putra melalui penasehat hukumnya dalam sidang dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) Rabu, 2 Februari 2022 petang yang berlangsung secara virtual.

Kajari Subulussalam Mayhardy Indra Putra, S.H., M.H., dalam keterangan tertulis melalui Plh Kasi intel Abdi Fikri, S.H., M.H., Kamis, 3 Februari 2022 kepada portalsatu.com/ mengatakan sidang pembacaan pembelaan dilakukan secara virtual berjalan dengan baik tanpa halangan apapun.

Adapun pledoi ini dibacakan melalui penasehat hukum Dian Eka Putra sehubungan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang telah disampaikan pada agenda persidangan sebelumnya.

Di mana tuntutan tersebut terkait perkara tindak pidana korupsi bantuan RTLH di Dinas Sosial Kota Subulussalam tahun anggaran 2019 dengan nilai kerugian Negara sebesar Rp. 375.000.000. Terdakwa dituntut 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta, subsider (pengganti denda) 6 bulan kurungan.

"Adapun isi pokok dari pledoi dimaksud adalah terdakwa meminta majelis hakim untuk membebaskannya," kata Abdi Fikri dalam keterangan persnya.

Abdi mengatakan agenda persidangan berikutnya adalah pembacaan tanggapan (replik) dari Penuntut Umum yang dijadwalkan, Rabu, 9 Februari 2022 mendatang.[]