ACEH UTARA – Ikatan Keluarga Alumni Universitas Malikussaleh (IKA Unimal) menyatakan sikap resmi terkait dugaan pemukulan terhadap Haiqal Alfikri, alumni Universitas Malikussaleh (Unimal) yang berprofesi sebagai wartawan, oleh oknum anggota TNI berinisial H. Peristiwa itu terjadi dalam kericuhan setelah pertandingan sepak bola turnamen antargampong di Lapangan Sepak Bola Bumigas Blang Jruen, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, Kamis, 27 Agustus 2026, sore.
Ketua Bidang Hukum IKA Unimal, Muhammad Fadli, mengatakan pihaknya menyampaikan sikap sebagai bentuk perhatian kelembagaan terhadap dugaan kekerasan yang dialami salah satu alumni Unimal.
IKA Unimal menilai persoalan tersebut harus ditangani secara serius, profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum berlaku. Terlebih, berdasarkan informasi yang diterima, Haiqal pada saat kejadian sedang menjalankan tugasnya sebagai wartawan.
Berdasarkan kronologi yang diterima IKA Unimal, Haiqal diduga mengalami pemukulan pada bagian tubuh sekitar rusuk saat terjadi kericuhan setelah pertandingan sepak bola. Setelah kejadian tersebut, korban mengalami kesulitan bernapas dan kemudian dibawa ke Puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis dan akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Umum Cut Meutia (RSUCM) Aceh Utara.
Selain keterangan korban dan saksi, terdapat pula rekaman video yang memperlihatkan dugaan tindakan pemukulan. IKA Unimal memandang rekaman itu perlu diamankan, dan diperiksa secara objektif sebagai bagian dari proses penegakan hukum.
Fadli menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum maupun menghakimi pihak yang diduga terlibat. Namun, sebagai organisasi alumni, IKA Unimal memiliki tanggung jawab moral dan kelembagaan untuk memastikan persoalan yang menyangkut alumni Unimal mendapatkan perhatian dan penanganan sebagaimana mestinya.
“Ini bukan persoalan membela seseorang hanya karena dia alumni Unimal. Sikap kami adalah memastikan setiap warga negara mendapatkan perlindungan hukum dan setiap dugaan pelanggaran hukum diproses secara objektif,” kata Fadli, dalam keterangannya, Sabtu, 29 Agustus 2026.
Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya tindak kekerasan, maka pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum.
“Tidak boleh ada pembiaran terhadap kekerasan. Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum harus bertanggung jawab sesuai aturan. Pada saat yang sama, kami juga menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan pembuktian kepada mekanisme hukum yang berwenang,” ujar Fadli.
Dari perspektif hukum pidana, menurutnya, dugaan perbuatan tersebut dapat dikaji berdasarkan ketentuan penganiayaan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, termasuk Pasal 466. Tingkat keparahan akibat yang dialami korban juga perlu ditentukan berdasarkan pemeriksaan medis dan apabila dilakukan Visum et Repertum.
Fadli menyebut apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian ditemukan kualifikasi yang memenuhi ketentuan penganiayaan berat, maka ketentuan Pasal 468 dapat dipertimbangkan. Sementara apabila memenuhi kualifikasi penganiayaan ringan, Pasal 471 dapat menjadi bagian dari kajian hukum.
“Pasal yang akan diterapkan merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan fakta dan alat bukti. Karena itu, kami tidak ingin mendahului proses hukum. IKA Unimal juga menyoroti status H yang disebut merupakan prajurit TNI aktif. Apabila dugaan tersebut berdasarkan pemeriksaan memenuhi unsur tindak pidana, maka proses hukum tetap harus berjalan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Fadli menjelaskan bahwa UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer mengatur kewenangan Peradilan Militer terhadap prajurit yang melakukan tindak pidana. Status sebagai prajurit TNI tidak menghapus pertanggungjawaban hukum. Yang berbeda adalah mekanisme dan forum penegakan hukumnya. Untuk itu, pihaknya percaya institusi TNI memiliki mekanisme hukum sendiri dan berharap mekanisme tersebut dijalankan secara profesional dan transparan.
IKA Unimal juga memandang bahwa dugaan perbuatan itu dapat dilihat dari aspek hukum disiplin militer sebagaimana diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, apabila berdasarkan pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran disiplin. Sebagai organisasi yang menghimpun alumni Universitas Malikussaleh, IKA Unimal menyatakan akan memberikan perhatian terhadap proses penanganan perkara tersebut.
IKA Unimal juga menilai bahwa profesi korban sebagai wartawan perlu menjadi perhatian, karena aktivitas jurnalistik memiliki kedudukan penting dalam kehidupan demokrasi.
“Kalau benar pada saat kejadian Haiqal sedang menjalankan tugas jurnalistik, maka aspek tersebut juga harus diperhatikan. Kebebasan pers dan keselamatan wartawan dalam menjalankan tugas harus dihormati. Tetapi sekali lagi, semua harus dibuktikan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum,” kata Fadli.
Sikap Resmi IKA Unimal
Atas perkara tersebut, IKA Unimal menyampaikan beberapa sikap. Pertama, meminta aparat dan institusi yang berwenang melakukan pemeriksaan secara profesional, transparan, objektif, dan tanpa intervensi terhadap dugaan pemukulan yang dialami Haiqal.
Kedua, meminta agar rekaman video, keterangan korban dan saksi, serta bukti medis korban diamankan dan diperiksa sebagai bagian dari proses pembuktian.
Ketiga, meminta agar hak-hak hukum Haiqal sebagai korban dugaan kekerasan mendapatkan perlindungan dan penanganan sebagaimana mestinya.
Keempat, meminta agar apabila dugaan tindak pidana tersebut terbukti, pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa memandang status maupun profesinya.
Kelima, meminta agar mekanisme hukum militer dan hukum disiplin militer dijalankan apabila pihak yang diduga terlibat merupakan prajurit TNI aktif.
Keenam, IKA Unimal menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan proses pembuktian serta penentuan kesalahan kepada lembaga yang berwenang.
Ketujuh, IKA Unimal mendorong semua pihak menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh situasi atau mengganggu proses hukum.
Fadli kembali menegaskan bahwa sikap itu merupakan bentuk tanggung jawab organisasi terhadap alumni sekaligus komitmen IKA Unimal terhadap tegaknya supremasi hukum.
“IKA Unimal berdiri bersama prinsip keadilan. Kami tidak meminta siapa pun dihukum tanpa proses, tetapi kami juga tidak ingin dugaan kekerasan terhadap alumni kami berhenti tanpa kejelasan. Usut secara terang, periksa berdasarkan bukti, dan tegakkan hukum secara adil. Ini sikap kelembagaan IKA Unimal, hukum harus berlaku untuk siapa pun, dan seragam maupun status tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan proses hukum,” pungkas Fadli.
Pandangan Praktisi Hukum
Sementara itu, Wakil Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Hafas yang juga Sekretaris Jenderal (Sekjen) YARA Kota Lhokseumawe, Fuadi Bachtiar, S.H., juga mengecam dugaan kekerasan fisik yang dilakukan oknum anggota TNI dari Koramil 10/Tanah Luas berinisial H terhadap wartawan, Haiqal Alfikri.
Fuadi menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan sikap seorang aparat yang seharusnya menjadi pengayom dan pelindung masyarakat. Menurutnya, apapun alasan yang melatarbelakangi kejadian tersebut, kekerasan terhadap siapapun tidak dapat dibenarkan, terlebih terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
“Berdasarkan video yang kita cermati, insiden itu sudah sangat jelas mengarah sebagai tindakan pemukulan dan bukan upaya melerai suporter yang sedang berkelahi. Kalau untuk melerai bukan seperti itu caranya, tetapi oknum TNI tersebut justru tampak menyerang Haiqal,” kata Fuadi Bachtiar, dalam keterangannya, Sabtu (29/8).
Fuadi menambahkan, tindakan kekerasan tersebut tidak boleh ditoleransi. Pihak Kodim 0103/Aceh Utara perlu mengambil langkah tegas dan memberikan sanksi apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran yang dilakukan anggotanya.
Fuadi menyebut tindakan oknum tersebut juga berpotensi mencederai marwah dan martabat institusi TNI, sehingga penanganannya harus dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami dari YARA sedang melakukan langkah-langkah strategis untuk mendorong kasus tersebut ke ranah hukum. Anggota TNI yang terbukti melakukan kekerasan terhadap wartawan atau menghalangi kerja jurnalistik dapat diproses melalui mekanisme hukum militer yang berlaku bagi prajurit TNI. Penanganannya harus memperhatikan ketentuan pidana hukum pidana militer sesuai dengan bentuk pelanggaran yang terbukti”.
“Jika kekerasan itu berupa penganiayaan, tentu pelaku dapat dijerat dengan ketentuan pidana terkait penganiayaan. Karena yang bersangkutan merupakan anggota TNI, proses hukumnya juga harus mengikuti mekanisme peradilan militer sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Fuadi.
Fuadi menilai perkara ini bukan sekadar persoalan antara individu, tetapi menyangkut penghormatan terhadap kebebasan pers dan profesionalitas aparat negara dalam menjalankan tugas. Pihaknya meminta agar kasus tersebut diusut secara objektif, dengan memeriksa seluruh pihak yang berada di lokasi serta bukti-bukti yang tersedia, termasuk rekaman video kejadian.
“Wartawan memiliki hak untuk menjalankan tugas jurnalistik dan mendapatkan perlindungan dalam menjalankan profesinya. Karena itu, setiap dugaan kekerasan maupun tindakan yang menghambat kerja jurnalistik harus ditangani secara serius dan sesuai hukum,” pungkas Fuadi Bachtiar.
Danramil Tanah Luas: Tidak Ada Pemukulan oleh Anggota TNI
Sebelumnya, Danramil 10/Tanah Luas, Kapten Inf Bahtera Luking Purba, dikonfirmasi portalsatu.com, Jumat (28/8/2026), mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Camat Tanah Luas, Forum Geuchik selaku penyelenggara turnamen sepak bola, unsur Kodam, serta Zulkifli selaku ayah kandung Haiqal terkait insiden yang terjadi dalam pertandingan tersebut.
Ia mengaku pihaknya juga langsung mendatangi Rumah Sakit Umum Cut Meutia (RSUCM) untuk melihat kondisi Haiqal pada Kamis (27/8) malam. “Tadi malam kami berkunjung ke rumah sakit, tetapi karena Haiqal sedang beristirahat sehingga belum bisa melihat secara langsung kondisinya saat dirawat. Kami juga bertemu dengan ayahnya untuk menanyakan kondisi Haiqal,” kata Purba.
Menurut Purba, terkait langkah selanjutnya, berdasarkan keterangan Zulkifli, persoalan tersebut telah diserahkan kepada PWI Lhokseumawe. Pihaknya juga telah berkomunikasi dengan Ketua PWI Lhokseumawe untuk membahas persoalan itu secara bersama-sama. ReferensiGeografis
“Saya sudah berkomunikasi dengan Ketua PWI untuk duduk bersama membicarakan perihal ini, tetapi belum terjadwal kapan ada kesempatan beliau,” ujarnya.
Purba menjelaskan, insiden tersebut bermula ketika terjadi kericuhan di lapangan antara kedua tim yang sedang bertanding dalam turnamen sepak bola. Saat situasi memanas, anggota TNI dari Koramil 10/Tanah Luas bersama personel Polsek Tanah Luas yang ditugaskan melakukan pengamanan berupaya melerai keributan.
“Dalam situasi tersebut, Haiqal yang berada di tengah kerumunan kemudian terjatuh. Jadi, dari anggota kita tidak ada memukul atau menendang. Kemudian, dari pihak Forum Geuchik juga sudah menyampaikan bahwa tidak adanya pemukulan atau hal lain. Situasi di lapangan ketika itu sedang memanas, sehingga kami tidak mengetahui secara pasti bagaimana Haiqal sampai terjatuh,” kata Purba.
“Mungkin pada saat dilerai karena berseteru sampai terjatuh Haiqal, kita kan tidak tahu di mana terkenanya dan segala macam. Ini ketidaksengajaan karena situasi ketika itu memanas di lokasi,” tambah Purba.
Permohonan Maaf
Purba mengaku dirinya secara pribadi maupun selaku Danramil telah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Haiqal atas insiden tersebut. “Saya secara pribadi atau Danramil sudah menyampaikan kepada ayah Haiqal bahwa memohon maaf sebesar-besarnya atas insiden ini,” ucapnya.[]








