BANDA ACEH – Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh menangkap tujuh tersangka sindikat ganja jaringan Aceh – Tangerang. Sindikat tersebut akan menyelundupkan ganja 150 kg melalui Kantor Pos Kuta Alam, Banda Aceh, tujuan Tangerang, tapi berhasil digagalkan BNN, 10 September 2018. Sebelumnya, sindikat tersebut–salah seorang di antaranya manajer pemasaran kantor pos–diduga sejak Januari hingga September 2018 sudah menyelundupkan ganja ke Tangerang capai 2 ton.

Hal itu disampaikan Kepala BNNP Aceh, Brigjen Pol. Faisal Abdul Naser, M.H., saat konferensi pers di Banda Aceh, Kamis, 13 September 2018. Ketujuh tersangka berinisial HM (berperan sebagai pengendali pengiriman ganja), OMS (Manajer Pemasaran Kantor Pos Kuta Alam, berperan selaku pengontrol dan memberikan informasi kepada HM soal waktu pengiriman ganja).

Berikutnya, M (sopir dan penyedia angkutan membawa ganja untuk dikirim via Kantor Pos Kuta Alam, juga penyokong dana operasional untuk membeli ganja), RA (membungkus atau packing ganja ke dalam bentuk segi tiga dan empat atas arahan OMS melalui HM), F dan MZ (pendukung dana operasional untuk membeli ganja), dan RZ (membantu packing ganja).

Dua tersangka lainnya, MU (penyedia ganja), dan Tyo (berperan menerima ganja di Tangerang) sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Brigjen Pol. Faisal Abdul Naser mengatakan, mulanya pada awal September 2018, HM mendapat pesanan ganja dari Tyo untuk dikirim ke Tangerang. Lalu, Tyo mengirim alamat kepada HM, yang selanjutnya menghubungi MU untuk mempersiapkan ganja tersebut.

Selanjutnya, Jumat, 7 September 2018, MU menghubungi HM memberitahukan bahwa ganja yang dipesan sudah ada, dan esoknya akan diantar. Lalu, HM mengarahkan agar ganja tersebut diantar ke rumah  RA untuk packing. “Kemudian HM menghubungi RA untuk mempersiapkan hal dimaksud. Sekitar pukul 20.00 WIB pada hari yang sama, M menghubungi HM, memberitahukan bahwa ganja itu telah sampai di rumahnya. Namun HM mengarahkan agar di-packing (bungkus) segera, karena esoknya akan dikirim ke kantor pos dimaksud,” kata Faisal.

Setelah itu, Sabtu, 8 September 2018, sekitar pukul 21.00 WIB, HM menghubungi M untuk menyiapkan mobil guna membawa ganja itu ke Kantor Pos Kuta Alam. Esoknya (Minggu), sekitar pukul 10.00 WIB, M memperoleh mobil yang dirental, kemudian ia menjemput HM di kawasan Ulee Kareng, Banda Aceh, dan bersama-sama menuju rumah RA untuk mengangkut ganja tersebut ke kantor pos. Dalam perjalanan, HM menyerahkan uang Rp3 juta untuk biaya operasional M.

Menurut Faisal, setiba mereka di rumah RA, lalu memasukkan ganja itu ke dalam mobil. HM lantas menghubungi OMS guna memantau situasi di kantor pos serta menanyakan kapan ganja itu harus dikirim. Saat itu, OMS mengatakan, di kantor pos sepi, dan ia menyarankan agar ganja tersebut segera dikirim. Apabila ada petugas yang menanyakan isi packing tersebut, ia meminta M menyampaikan isinya adalah interior rumah.

Sekitar pukul 11.00 WIB, M tiba di Kantor Pos Kuta Alam, bertemu dengan OMS, serta menyerahkan ganja tersebut. Ganja itu lantas disimpan di dalam gudang, karena pengiriman akan dilakukan pada Senin, 10 September 2018. “Dan hari itu juga petugas BNNP Aceh mendapat informasi tentang pengiriman narkotika melalui kantor pos tersebut,” ujar Faisal.

“Kita langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan M dan OMS. Kemudian pada Selasa, 11 September 2018, kita (BNNP Aceh) dan personel Dit. Reserse Narkoba Polda Aceh melakukan pengembangan kasus, dan berhasil mengamankan HM, RA, F, MZ dan RZ, di Gampong Aneuk Bate, Kecamatan Suka Makmur, Aceh Besar,” ujar Faisal.

Faisal menyebutkan, berdasarkan keterangan dari masing-masing tersangka bahwa pada Juli 2018 lalu mereka pernah mengirim ganja 40.000 gram (40 kg) melalui Kantor Pos Kuta Alam kepada Tyo di Tangerang. Menurut Faisal, total pengiriman yang dilakukan sindikat itu sejak Januari sampai September 2018 mencapai 2 ton ganja. Sebagian di antaranya sudah ditangkap tim gabungan BNNP Aceh dan BNN RI. Hasil penyelundupan ganja itu, kata dia, masing-masing tersangka memperoleh keuntungan bervariasi, Rp25 juta, Rp10 juta, Rp4 juta, dan Rp2 juta.

Faisal menyebutkan, barang bukti yang diamankan 28 bal ganja, satu mobil Toyota Innova warna putih BL 1186 JV, dan empat handphone. “Para tersangka itu melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.

Dalam konferensi tersebut, Kepala BNN Provinsi Aceh, Faisal Abdul Naser, didampingi Kepala BNN Kota Banda Aceh, Hasnanda Putra, Kabid Pemberantasan BNNP Aceh, Amanto, S.H., M.H., dan AKP Nazir mewakili Dir. Reserse Narkoba Polda Aceh.[]