SUBULUSSALAM – Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus penebangan pohon mati yang berujung meninggalnya seorang siswa di Sekolah Dasar Negeri Jontor, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam, Senin, 19 Februari 2018 lalu.
“Dua orang sudah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Aceh Singkil AKBP Ian Rizkian Miliardin, S.I.K., melalui Kapolsek Penanggalan, Iptu Arifin Ahmad, kepada portalsatu.com/, Jumat, 23 Februari 2018.
Kedua tersangka yakni petugas security sekolah, Rajudin Cibro dan guru honorer, Ramadhan Syahputra Berutu. Keduanya sempat ditahan di mapolsek setempat, kemudian ditangguhkan penahanan karena adanya permohonan dari pihak keluarga.
Kapolsek Arifin menjelaskan, Rajudin ditetapkan sebagai tersangka karena saat itu bertindak sebagai penebang pohon mati menggunakan parang. Ketinggian pohon yang berada di belakang kantor perpustakaan itu sekitar 16 meter.
Sementara Ramadhan bersama Asmadi, guru PNS di sekolah tersebut dibantu beberapa siswa menarik pohon menggunakan tali bendera sepanjang 10 meter.
“Tinggi pohon 16 meter, tali cuma 10 meter. Akhirnya pohon kayu tumbang tidak sesuai rencana, akhirnya menimpa bangunan sekolah. Pecahan kayu itu menimpa salah seorang siswa yang saat itu ikut menarik kayu,” kata Arifin.
Pecahan pohon kayu itu mengenai bagian kepala Amsal Alfredo Solin, 12 tahun. Korban langsung dibawa ke RSUD Kota Subulussalam untuk mendapat perawatan medis lebih lanjut. Korban selanjutnya dirujuk ke Banda Aceh, akhirnya meninggal dunia setelah satu malam menjalani perawatan.
Kapolsek Arifin menambahkan, proses penyidikan kasus ini masih berlangsung. Pihaknya juga akan memeriksa beberapa saksi lainnya seperti Asmadi guru PNS yang saat masih dalam perawatan karena tertimpa pohon.
Selain Asmadi, Kepala SDN Jontor juga akan dimintai keterangan terkait peristiwa ini. Pasalnya, penebangan pohon ini dilaporkan instruksi kepala sekolah kepada guru honorer, Ramadhan untuk mencari seseorang yang bisa menebang pohon tersebut.[]



