LHOKSEUMAWE – Situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Pemko Lhokseumawe tidak di-update. Situs JDIH ini terhubung dengan website resmi Pemko Lhokseumawe pada kanal/menu “regulasi”.

Pantauan portalsatu.com, Senin, 9 Mei 2016, pagi, kanal utama (headline) situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kota Lhokseumawe (http://jdih.lhokseumawekota.go.id/) masih menampilkan berita tahun 2014. Di antaranya, berita berjudul “Pemko Lhokseumawe Memperingati Hari Pendidikan Nasional”.

Dalam subkanal/menu “Gambaran Umum” di bawah kanal “Profil” tertulis: “Selamat datang di situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Pemerintah Kota Lhokseumawe. Website ini menyediakan informasi terkait dengan informasi hukum di Kota Lhokseumawe”.

“Website ini diharapkan dapat membantu Anda dalam mengakses informasi secara cepat dan pada situs ini terdapat kolom tentang peraturan terkini yang dapat segera Anda unduh

Kenyataanya, tidak ada data peraturan terkini atau informasi hukum yang ditampilkan. Dijelaskan pula pada situs JDIH itu, “Pada menu Produk Hukum, Anda kami fasilitasi dengan fitur pencarian cepat dalam mengakses peraturan yang Anda butuhkan”. Dalam kanal tu ada menu: “Peraturan Lain”, “Peraturan Walikota Lhokseumawe”, dan “Qanun Kota Lhokseumawe”. Namun, tidak ada isi/data apapun. (Lihat: Produk Hukum)

Pada kanal “Rancangan Qanun Kota Lhokseumawe”, ditampilkan 16 judul rancangan qanun/raqan, dua di antaranya berisi keterangan “final”. Raqan-raqan itu merupakan raqan yang sudah lama, termasuk Raqan tentang Perubahan APBK Lhokseumawe tahun anggaran 2014. (Lihat: Raqan Lhokseumawe)

Sampai berita ini diturunkan, portalsatu.com belum berhasil memperoleh konfirmasi dengan pihak Bagian Hukum Sekretariat Kota Lhokseumawe. Menurut informasi diterima mantan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kota Lhokseumawe Ridwan, situs JDIH itu tidak di-update lagi lantaran tahun ini tidak tersedia anggaran.

“Hana anggaran, ka jitop, padahai peunteng informasi hukom ta sampaikan keu masyarakat melalui situs nyan. (Situs tidak di-update lagi karena tidak ada anggaran) itu informasi yang saya dengar pada orang ini (staf Bagian Hukum),” kata Ridwan saat dihubungi portalsatu.com lewat telpon seluler, Senin, 9 Mei 2016.  

Untuk diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pasal 7 ayat (2) disebutkan, “Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan”. Ayat (3) bunyinya, “Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah”.

Pasal 9 ayat (1), “Setiap Badan Publik wajib mengumkan Informasi Publik secara berkala”. Ayat (2), “Informasi Publik sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi:  Informasi yang berkaitan dengan badan publik; informasi mengenai kegiatan dan kinerja badan publik terkait; informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan”.[] (idg)

Baca juga:  

Website Pemko Lhokseumawe Asal-asalan?