BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf telah mengeluarkan Keputusan Nomor 180/201/2018 tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Museum se-Indonesia Tahun 2018.
Dasar pertimbangan keputusan Gubernur Aceh, yaitu, untuk mengembangkan isu strategis di bidang permuseuman melalui diskusi serta mengembangkan kemampuan museum dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai salah satu lembaga pendidikan, sejarah dan budaya di Indonesia maka perlu diselenggarakan Rapat Koordinasi Nasional Museum se-Indonesia.
Dalam keputusan tersebut, Gubernur Aceh memandatkan tugas kepada personalia pantia, antara lain: (a) mempersiapkan dan melaksanakan kegiatan keprotokolan pembukaan dan penutupan acara, (b) mempersiapkan dan melakukan kegiatan penerimaan para tamu undangan, (c) menyiapkan bahan-bahan administrasi yang diperlukan, (d) mempersiapkan dan melaksanakan tugas sesuai dengan bidang tugasnya, (d) menyelenggarakan kegiatan rakor, (f) mempersiapkan dan memberikan kelengkapan bahan-bahan kepada peserta rakor, (g) menyusun rundown dan konsep acara rakor, dan (h) membuat laporan hasil rakor.
Adapun keputusan Gubernur Aceh tentang pembentukan Panitia Pelaksana Rapat Koordinasi Nasional Museum se-Indonesia Tahun 2018 di atas, ditetapkan di Banda Aceh pada tanggal 7 Maret 2018 atau bertepatan dengan 18 Jumadil Akhir 1439.
Pelaksanaan Rakornas Museum se-Indonesia
Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Museum se-Indonesia Tahun 2018 akan dilaksanakan di Banda Aceh tanggal 7-9 Mei 2018 di Hotel Mekkah, Banda Aceh. Untuk memperkuat perencanaan dan koordinasi, pihak panitia telah melakukan rapat lanjutan tanggal, 20 April 2018 lalu guna membahas berbagai aspek-aspek teknis pendukungan kegiatan tersebut. BPCB Aceh, 5/4/2018.[](*l)


