BANDA ACEH – Wakil Ketua Komisi I DPR Aceh Azhari akrab disapa Cage menilai Pemerintah Pusat terlalu banyak alasan terhadap penyelesaian polemik bendera Aceh. Padahal, kata Cage, secara prosedur dalam UUPA, Qanun Nomor 3 Tahun 2013 itu sudah sah. Itu sebabnya, Cage minta Pemerintah Pusat tidak perlu takut jika Aceh mengibarkan benderanya, sebab tidak ada negara dalam negara.
Cage menyampaikan itu saat ditemui di ruang rapat Komisi I DPR Aceh, Rabu, 27 April 2016. Menurutnya, Qanun Aceh tentang Bendera dan Lambang Aceh tersebut sudah bisa dijalankan Gubernur Aceh. Akan tetapi, kata dia, Pemerintah Pusat terkesan tidak ikhlas, sehingga menganggap jika berkibarnya bendera bintang bulan itu seperti ada “negara dalam negara”.
Padahal, kata Cage, dalam Qanun Nomor 3 Tahun 2013, jelas disebutkan bahwa bendera bintang bulan yang dinaikkan di kantor pemerintahan di seluruh Aceh itu, posisi tiangnya lebih rendah dari tiang bendera merah putih. Hingga saat ini belum dijalankan oleh Pemerintah Aceh, pasalnya Pemerintah Pusat belum menyetujuinya,” ujar politisi Partai Aceh ini.
Cage menceritakan, ia sempat heran ketika melakukan kunjungan kerja ke Jakarta beberapa waktu lalu. Dia melihat sebuah hotel di Jakarta yang menaikkan bendera simbol hotel yang bersandingan dengan bendera merah putih.
Kenapa bendera hotel yang dinaikkan bersandingan dengan bendera Indonesia itu tidak dianggap ada negara dalam negara, tanya Cage.
Cage menjelaskan, sebenarnya GAM melakukan perjanjian damai dengan Pemerintah Republik Indonesia karena adanya butir-butir MoU Helsinki yang menjadi kewenangan Aceh.
Pada realisasi MoU itu pula dituangkan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, dan jelas tentang kewenangan Pemerintah Aceh. Tetapi sudah 10 tahun perdamaian Pemerintah RI-GAM, butir-butir MoU itu belum terealisasi sebagaimana mestinya. Kita sangat menyayangkan sikap Pemerintah Pusat, kata Cage.[]
Laporan Ramadhan



