BANDA ACEH – Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Samsul Bahri, mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan beberapa instansi dan LSM yang dinilai memiliki data mengenai bakal calon anggota legislatif berstatus mantan terpidana perkara korupsi.

“Nanti mungkin, kita akan surati lembaga-lembaga, teman-teman di Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) antikorupsi, dan lembaga resmi pengadilan, misalnya kejaksaan,” kata Samsul Bahri kepada portalsatu.com/, Sabtu, 28 Juli 2018, siang.

Samsul Bahri mengaku saat ini pihaknya cukup kewalahan melakukan pendataan informasi mengenai bacaleg yang pernah dihukum sebagai koruptor. Pasalnya, kata dia, KIP Aceh sedang fokus menangani beberapa persoalan berkaitan dengan tahapan Pemilu 2019 yang harus diselesaikan terlebih dahulu.

“Terus terang saja, masih banyak pekerjaan yang harus diselesaikan oleh KIP Aceh saat ini. Ada masanya nanti kita verifikasi secara maksimal. Kalau saat ini, kita memang belum bisa. Kalau dikatakan menyerah, bukan menyerah. Saat ini, ada beberapa pekerjaan yang tertinggal, yang harus kami selesaikan terlebih dulu,” ungkap Samsul Bahri.

Untuk itu, kata Samsul Bahri, informasi dari berbagai pihak akan sangat menunjang kerja KIP Aceh dalam mendata nama-nama bacaleg yang pernah menjadi narapidana perkara korupsi. “Tanggapan masyarakat itu masukan awal bagi kami, menjadi dasar untuk kami telusuri kebenarannya,” kata dia.[]

Baca juga:

Ini Kata MaTA Soal Mantan Terpidana Korupsi Jadi Bacaleg di Aceh

Diduga Mantan Koruptor Jadi Bacaleg, KIP Berharap Kejujuran Peserta Pemilu