BANDA ACEH – Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Samsul Bahri, menegaskan, pihaknya akan menghadiri mediasi penyelesaian sengketa antara bakal calon anggota DPD, Abdullah Puteh selaku pemohon dan KIP Aceh sebagai termohon, yang digelar Panwaslih Aceh, Senin, 30 Juli 2018.

“Karena sudah diundang pasti kita hadir. Tidak mungkin tidak hadir. Kecuali kita tidak berada di tempat. Undangan Panwaslih pasti akan kita hadiri,” ujar Samsul Bahri kepada portalsatu.com/, Sabtu, 28 Juli 2018, siang.

Samsul Bahri menjelaskan, langkah KIP Aceh mencoret nama Abdullah Puteh dari daftar bakal calon anggota DPD sudah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019.

“Sesuai dengan aturan KPU kita akan tetap (mencoret nama bersangkutan). Jika nanti Panwaslih berkata lain, ya, kita akan berkoordinasi dengan KPU,” ujar Samsul Bahri.

Sementara itu, Abdullah Puteh, mengatakan, ia akan menyampaikan keterangan secara detail kepada pers seusai mediasi penyelesaian sengketa antara dirinya dengan KIP Aceh.

“Besok (Senin) saya akan di situ. Kita bisa berjumpa langsung,” ucap Abdullah Puteh kepada portalsatu.com/, Sabtu siang.

Ditanya apakah dirinya akan hadir bersama penasihat hukumnya, Abdullah Puteh mengatakan, “Insya Allah, sedang saya usahakan”.

Sebelumnya diberitakan, Abdullah Puteh mengajukan permohonan penyelesaian sengketa kepada Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh perihal pencoretan namanya dari daftar bakal calon anggota DPD RI oleh KIP Aceh.

Nama Puteh dicoret karena pernah menjadi terpidana perkara korupsi. Pencalonan Puteh dinilai bertentangan dengan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019, yang melarang mantan narapidana korupsi menjadi bakal calon legislatif.

Ketua Panwaslih Aceh, Faizah, Sabtu, 28 Juli 2018 pagi, mengatakan, berkas permohonan penyelesaian sengketa Abdullah Puteh telah teregister di Panwaslih, Kamis, 26 Juli kemarin. “Pihak Abdullah Puteh mendaftarkan permohonan sengketanya kepada kita. Sudah lengkap dan sudah kita register,” kata Faizah kepada portalsatu.com/.

Menurut Faizah, mediasi penyelesaian sengketa antara Abdullah Puteh selaku pemohon dengan KIP Aceh sebagai termohon, dijadwalkan, Senin, 30 Juli 2018. “Apabila di dalam mediasi tidak tercapai kesepakatan, baru kita lanjut ke tahapan sidang ajudikasi,” ungkapnya. (Baca: Mediasi Abdullah Puteh – KIP Aceh, Jika Tidak Ada Kesepakatan Lanjut Ajudikasi)[]