LHOKSEUMAWE DPRK Lhokseumawe memperpanjang masa kerja Pansus I dan II tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Akhir Masa Jabatan Wali Kota periode 2012-2017 dan LKPj Akhir Tahun Anggaran 2016.
Baca: Masa Kerja Pansus DPRK Lhokseumawe Diperpanjang, Mengapa?
Wakil Ketua I DPRK Lhokseumawe Suryadi, S.E., M.M., kepada portalsatu.com lewat telepon seluler, Senin, 25 September 2017, menyebutkan, pertimbangan DPRK memperpanjang masa kerja pansus lantaran dewan berkomitmen untuk mendapatkan data akurat dari eksekutif, baik rincian utang kepada pihak ketiga maupun terkait pendapatan.
(Data utang Pemerintah Lhokseumawe kepada pihak ketiga tahun 2016) itu yang utama, karena tidak mungkin pansus bisa bekerja secara maksimal jika tidak ada data. (Untuk melihat) apa yang terjadi dengan kondisi hari ini di lapangan, data itu wajib, kata Suryadi saat ditanya apakah Pansus DPRK meminta rincian data utang kepada eksekutif.
Lihat pula: Ini Temuan Pansus I di Dinas Perindagkop dan UKM
Suryadi menyebutkan, sejauh ini ada Satuan Kerja Perangkat Kota (SKPK) yang sudah menyerahkan data utang, ada pula yang belum diserahkan secara detail. Makanya secara pelan-pelan, pansus terus mengumpulkan data-data itu, ujarnya.
Baca juga: PUPR Belum Serahkan Rincian Utang
Menurut Suryadi, pihaknya akan menyampaikan kepada publik apabila sampai berakhirnya masa kerja Pansus DPRK nantinya ternyata masih ada SKPK yang menolak menyerahkan data rincian utang. Oleh karena itu, kita harapkan semua SKPK menyerahkan data kepada pansus, kata Wakil Ketua DPRK dari PAN ini.[](idg)


