BANDA ACEH – Kepala Biro Ekonomi Setda Prov Aceh, Muhammad Raudhi, menyebutkan buku Kilas Balik Pembangunan Aceh Setelah MoU Helsinki/Flash Back on their Development of Aceh After Helsinki MoU, bukan program yang dibiayai Pemerintah Aceh. Menurutnya, Pemerintah Aceh hanya diajak kerjasama untuk menerbitkan buku tersebut oleh sebuah perusahaan.
“Bukan kami yang menyediakan anggarannya, ada pihak ketiga yang mengajak kerjasama untuk mencetak buku,” kata Muhammad Raudhi, saat dihubungi portalsatu.com, Rabu, 3 Mei 2017 malam.
Dia mengatakan, Biro Ekonomi mengaku tertarik dengan ajakan kerjasama tersebut karena mengangkat tentang Aceh. “Karena tujuannya untuk mempromosikan Aceh, kita Ok. Siapa saja di sana, kita juga tidak tahu. Redaksinya baru kita lihat,” ujar Muhammad Raudhi lagi.
Karo Ekonomi ini juga tidak menjelaskan maksud “Ok” dalam pengadaan buku yang sudah hampir masuk cetakan ketiga tersebut. Dia hanya menyebutkan bahwa dana itu berasal dari sponsor dan bukan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh atau APBA.
Kepada portalsatu.com, Muhammad Raudhi juga terkesan enggan menyebutkan pihak ketiga yang menerbitkan atau menangani proyek pengadaan buku tersebut. Dia hanya menyebutkan nama Yon M Anwar selaku penanggung jawab serta koordinator penyedia data dan segala konten dalam buku itu. “Secara anggaran dan secara materi kita tidak ada,” katanya.
Begitu juga mengenai proses penyelesaian hak cipta beberapa fotografer di buku tersebut. Muhammad Raudhi mengaku Biro Ekonomi tidak bertanggung jawab atas hal ini.
“Di luar program Biro Ekonomi, temanya bagus, kita lihat menceritakan tentang Aceh, kita Ok, kalau gambar dalam buku itu kita nggak tahu. Data juga diambil dari beberapa pihak,” kata Muhammad Raudhi.
Menurutnya, PFI Aceh juga sudah dipertemukan dengan pihak ketiga selaku penanggung jawab buku tersebut beberapa waktu lalu. Namun dia tidak tahu bagaimana penyelesaian mengenai hak cipta itu hingga sekarang.
Sebelumnya diberitakan, salah satu fotografer Aceh, Junaidi Hanafiah, melayangkan somasi terkait hak cipta terhadap Gubernur Aceh, Senin, 2 Mei 2017. Junaidi Hanafiah melalui kuasa hukumnya, Ridha Rauza Attorneys at Law memperkarakan penggunaan tiga lembar foto dalam buku “Kilas Balik Pembangunan Aceh Setelah MoU Helsinki/Flash Back on their Development of Aceh After Helsinki MoU”.
“Kami telah melihat dan menelaah buku Kilas Balik Pembangunan Aceh Setelah MoU Helsinki/Flash Back on their Development of Aceh After Helsinki MoU yang dipublikasikan oleh Pemerintah Aceh/Kantor Gubernur Aceh, @copyright Pemerintah Aceh cetakan pertama 2016, Xviii + 150 Hlm. Bahwa, dalam buku tersebut, secara nyata dan meyakinkan Pemerintah Aceh telah melanggar hak ekonomi klien kami berupa fotografi yang dibajak dan dicetak dengan cara melawan hukum,” ujar Maulana Ridha, SH, salah satu kuasa hukum dari Ridha Rauza Attorneys at Law, dalam rilis yang dikirim kepada portalsatu.com, Rabu, 3 Mei 2017 siang.
Selain Junaidi Hanafiah, ada 10 photographer lainnya yang karya mereka turut dimasukkan dalam buku cetakan 2016 tersebut. Di antaranya adalah Ampelsa, M Anshar, Irwansyah, Chaideer Mahyuddin, Ariska, Zulkarnaini, Syifa Yulinnas, dan Bedu Saini.[]

