BANDA ACEH – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh akan mengkaji tentang imunisasi campak rubella atau measles rubella (MR) yang dilaksanakan Dinas Kesehatan di seluruh Indonesia mulai 1 Agustus hingga September 2018.

Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk. Hasbi Albayuni, mengatakan, sejauh ini pihaknya belum mengeluarkan fatwa karena perlu dilakukan pengkajian terlebih dahulu terhadap vaksin campak rubella. Menurutnya, perlu diteliti bagaimana dampak vaksin tersebut, dan harus melibatkan pihak terkait (Dinas Kesehatan) maupun ahli kedokteran. Setelah ada hasil kajian yang matang tentang measles rubella, baru MPU mengeluarkan fatwa. 

“Kalau secara langsung seperti ini tentu tidak mungkin untuk disampaikan. Akan tetapi, kita bisa menyampaikan dengan fatwa yang sudah pernah dikeluarkan sebelumnya, misalkan pada tahun 2015 kita mengeluarkan fatwa tentang vaksin polio tetes bagi balita,” kata Tgk. Hasbi Albayuni, menjawab portalsatu.com/, di kantornya, Rabu, 1 Agustus 2018.

“Itu merupakan virus yang diambil dari penderita polio, dikembangkan dengan media ginjal janin kera berekor panjang yang berumur 120 hari, lalu dipisahkan dengan menggunakan tripsin (enzim babi). Vaksin polio tetes adalah mutanajjis, tapi penggunaan vaksin polio tetes dalam kondisi darurat dibolehkan,” ujar Tgk. Hasbi Albayuni.

Sebelumnya, kata Tgk. Hasbi Albayuni, pihaknya berharap kepada pemerintah untuk mengupayakan vaksin polio tetes yang suci. Harapan serupa kepada para pakar medis untuk memproduksi vaksin polio tetes yang suci. Hal itu, kata Tgk. Hasbi, berdasarkan fatwa MPU Aceh Nomor 3 Tahun 2015 tentang vaksin polio tetes. 

Sedangkan terkait vaksin campak rubella, Tgk. Hasbi menyebutkan, “Butuh penelitian dari apa diproduksinya, dan penelitian dimaksud juga perlu dilibatkan lembaga resmi terkait lainnya serta bekerja sama dengan pihak MUI baru dapat diputuskan fatwanya”.

“Tentunya kita tidak menginginkan dapat menimbulkan keresahan masyarakat,” ujar Tgk. Hasbi Albayuni.[]