Senin, September 9, 2024

Persaudaraan Masyarakat Brunei Darussalam...

BANDA ACEH - Berkenaan dengan berita duka cita, telah berpulang ke Rahmatullah seorang...

Peduli Terhadap Anak Yatim, Abu...

SUBULUSSALAM - Pimpinan Pondok Pesantren Babul Khairi, Desa Batul Napal, Sultan Daulat, Abu...

Masyarakat Gayo-Agara Gelar Kesenian...

KUTACANE - Dalam rangka melestarikan tari Saman hingga ke anak cucuk, masyarakat Gayo-Agara...

Panwaslih Aceh Paparkan Hasil...

LHOKSEUMAWE - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih/Bawaslu) Provinsi Aceh menggelar sosialisasi hasil pengawasan dan...
BerandaBerita Gayo LuesSoal Kapan Cair...

Soal Kapan Cair THR ASN, Ini Jawaban Kabid Perbendaharaan BPKK Gayo Lues

BLANGKEJEREN – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Gayo Lues sangat berharap agar Pemerintah Daerah setempat segera mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR). Permintaan itu disampaikan ASN mengingat kebutuhan menghadapi Hari Raya Idulfitri lebih banyak dibandingkan hari-hari besar lainnya.

“Kami sangat berharap agar THR dicairkan sebelum Hari Raya Idulfitri, karena kebutuhan sangat banyak,” kata Ju, salah satu ASN Gayo Lues, Jumat, 22 April 2022.

Mananggapi permintaan itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Gayo Lues, Mukhtaruddin, melalui Muhammad Nasir selaku Kabid Perbendaharaan, mengatakan Peraturan Bupati terkait pembayaran THR ASN Gayo Lues sudah selesai, dan saat ini BPKK menunggu berkas dari masing-masing SKPK.

“Sebelum Hari Raya Insya Allah sudah semua THR ASN kita salurkan (minggu depan), itupun jika berkas atau dokumen pengajuan permintaan pembayaran lengkap dari masing-masing SKPK. Kalau berkas tidak lengkap terpaksa tunggu berkasnya lengkap dulu,” katanya saat ditanya apakah THR ASN Gayo Lues cair sebelum hari raya atau tidak.

Berdasarkan data, kata Muhammad Nasir, jumlah ASN penerima THR di Gayo Lues 2.941 orang, 26 orang P3K, ditambah Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRK.

“THR ASN yang paling rendah di Gayo Lues Rp2.490.700, dan yang paling tinggi Rp9.695.000. Sedangkan jika dirata-ratakan Rp4.300.000,” katanya seraya meminta kepada masing-masing SKPK segera mengajukan berkas pencairan ke BPKK supaya langsung diproses.[]

Baca juga: