BLANGKEJEREN – Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Gayo Lues menunda pembayaran sejumlah kegiatan tahun 2025. Jumlah penundaan pembayaran anggaran yang tertunda itu mencapai Rp20 miliar lebih.
Kepala BPKK Gayo Lues, H. Sukri, S.E., M.M., Senin, 5 Januari 2026, mengatakan beberapa alasan hingga kegiatan tahun 2025 terpaksa ditunda pembayaran.
“Alasan pertama ditunda pembayaran kegiatan tahun 2025 adalah karena Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pembayaran pajak bermotor tidak tercapai sesuai target sebesar Rp24,6 miliar. Alasan lainnya karena ada kegiatan memang belum siap akibat bencana banjir dan tanah longsor,” kata Sukri saat dikonfirmasi portalsatu.com/ di ruang kerjanya.
Kegiatan-kegiatan yang tertunda pembayaranya itu, kata Sukri, akan diupayakan selesai di triwulan pertama tahun 2026. Posisi sekarang sedang diproses dan sedang berkonsultasi dengan DPRK Gayo Lues.
“Bagi kegiatan yang sudah masuk SPM-nya ke BPKD, akan di-reviu terlebih dahulu oleh Inspektorat, apakah sudah sesuai pekerjaan di lapangan dengan SPM yang masuk atau tidak,” ujarnya.
Kepala BPKK menegaskan pembayaran kegiatan yang tertunda itu tidak akan menunggu perubahan APBK 2026. Untuk itu, rekanan diminta bersabar dan memaklumi prosesnya.[]




Dalam kontrak ada materai,apabila pihak 2 telah menyelesaikan pekerjaan maka pihak pertama wajib membayar, pertanyaan apa guna materai 10 rbu banyak lagi,apa ga mempunyai kekuatan hukum tetap.
Kemudian alasan pajak tidak sesuai target atau pekerjaan belum selesai itu tidak berdasar,mainkan regulasinya
Apakah dsni ada penyalah gunaan wewenang oleh pejabat yg berwenang,jika diduga ada maka harus dihukum sesuai kode etiknya.
Dalam kontrak ada materai,apabila pihak 2 telah menyelesaikan pekerjaan maka pihak pertama wajib membayar, pertanyaan apa guna materai 10 rbu banyak lagi,apa ga mempunyai kekuatan hukum tetap.
Kemudian alasan pajak tidak sesuai target atau pekerjaan belum selesai itu tidak berdasar,mainkan regulasinya
Apakah dsni ada penyalah gunaan wewenang oleh pejabat yg berwenang,jika diduga ada maka harus dihukum sesuai kode etiknya. Jangan sengsarakan masyarakat ditengah bencana ini