LHOKSEUMAWE Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak DPRK Aceh Utara bersikap tegas terhadap bupati atau TAPK. Hal ini terkait dana Rp179 miliar hasil sitaan penegak hukum dari kasus bobolnya deposito Rp220 miliar yang kini diterima Pemerintah Aceh Utara.
Dana tersebut telah dimasukkan oleh Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) Aceh Utara dalam rancangan PPAS-P tahun 2016 dan ditempatkan pada Lain-lain PAD yang Sah. (Baca: Rp179 M Dana Barang Bukti Deposito Rp220 M Kembali ke Aceh Utara)
Koordinator MaTA Alfian kepada portalsatu.com, 22 Oktober 2016, mengatakan, DPRK harus memanggil bupati, sekda, dan kepala DPKKD Aceh Utara untuk menjelaskan secara detail tentang dana itu. Termasuk meminta bukti salinan putusan hukum tentang dana barang bukti itu hasil sitaan dari terpidana mana saja dalam kasus bobolnya deposito Rp220 miliar.
Artinya, Pemkab Aceh Utara harus membuktikan uang tersebut dari kasus Rp220 miliar. Pembuktian tersebut menjadi penting, karena pemkab juga sudah Rp5 miliar lebih mengeluarkan dana untuk mengurus uang berkasus tersebut, ujar Alfian.
Selain itu, kata Alfian, pengalokasian uang tersebut dalam APBK perlu ada regulasi yang jelas, karena uang itu sebelumnya bermasalah. Kalau penempatan uang tersebut secara sembarangan, apalagi kesannya tertutup, berpotensi disalahgunakan lagi ke depan, katanya.
(Lihat pula: Ini Jumlah Uang Kasus Deposito yang Sudah Diterima Aceh Utara)[](idg)


