BLANGKEJEREN – Kasus dugaan asusila yang dilakukan Pengulu (Kepala Desa) Beranang, Kecamatan Kotapanjang mulai diinvestigasi tim Pemkab Gayo Lues. Kasus itu mencuat setelah warga setempat melaporkan ke Camat Kotapanjang dan Bagian Pemerintahan Setda Gayo Lues.
Kabag Pemerintahan Setda Gayo Lues, Irwansyah, Jumat, 8 September 2023, mengatakan surat tugas tim investigasi sudah turun dari Plt. Sekda yang diketuai Asisten I, dengan anggota dari Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum, dan Inspektorat.
“Surat tugas tim investigasi ini mulai berlaku sejak 7 September 2023 sampai selesai,” kata Irwansyah di Kompleks Kantor Bupati Gayo Lues.
Menurut Irwansyah, setelah surat investigasi turun dari Sekda, pihaknya langsung bekerja dengan mendatangi Majelis Adat Aceh (MAA) Gayo Lues. Akan tetapi, karena tidak bertemu dengan anggota MAA, hari ini dilanjutkan lagi ke MAA dan Satpol PP dan WH.
“Setelah kami melakukan investigasi, nanti baru diadakan rapat, kemudian dilaporkan ke Sekda. Barulah setelah itu kita ketahui apakah Pengulu Beranang ini akan diberhentikan selamanya, diberhentikan sementara, atau tidak diberhentikan,” ujar Kabag Pemerintahan.
Berdasarkan pasal 43 Qanun Aceh Nomor 4 tahun 2009, keuchik (kepala desa) diberhentikan, antara lain karena: tidak lagi memenuhi syarat sebagai keuchik; dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan; dan melanggar larangan bagi keuchik.
Diberitakan sebelumnya, warga Desa Beranang melaporkan Pengulunya ke Camat Kotapanjang atas dugaan kasus asusila dengan istri orang. Warga meminta agar Pengulu Beranang diberhentikan. Setalah itu Camat langsung melaporkan ke Sekda Gayo Lues hingga berujung dilakukan investigasi.[]