SIGLI – Bupati Pidie Sarjani Abdullah mengajukan lima syarat kepada provinsi terkait personel, pendanaan, sarana dan prasarana serta dokumen (P3D). Apabila syarat tersebut tidak dipenuhi, ia tetap menolak menandatangani berita acara pelimpahan kewenangan P3D tersebut dari kabupaten ke provinsi.

Menurut Sarjani kepada portalsatu.com, Rabu, 26 Oktober 2016, lima syarat itu diajukan untuk dipenuhi pemerintah provinsi agar nasib ratusan guru honorer dan tenaga kontrak yang selama ini mengabdi tertampung secara berkesinambungan.

Berikut lima persayaratan diajukan Bupati Pidie kepada pemerintah provinsi (Pemerintah Aceh):
1. Penyerahan personel wajib menyeluruh baik PNS, tenaga kontrak dan tenaga bakti di sekolah.

2. Selama ini bukan hanya PNS yang menjadi tenaga operasional sekolah maka posisi mereka juga harus tetap bisa bertugas agar keberlangsungan proses belajar mengajar terus berlangsung. Tanpa mereka banyak sekolah akan kekurangan guru.

3. Bahwa sesuai aturan, pemerintah bawahan (kabupaten) tidak boleh membiayai pemerintah atasan (provinsi). Maka guru kontrak daerah yang selama ini dibiayai melalui APBK tidak bisa lagi dibayar honornya oleh pemerintah kabupaten. Padahal tenaga kontrak tersebut tenaga guru ahli yang khusus seperti guru produktif SMK atau guru inklusi

4. Apabila provinsi menolak menerima honorer, tolong beri solusi terhadap kekurangan guru.

5. Provinsi tidak boleh menzalimi mereka yang telah mengabdi begitu lama untuk berlangsung pendidikan bagi anak-anak didik.

“Maka dengan segala risiko, pemerintah propinsi tidak boleh mencari alasan apapun untuk menolak mereka menjadi bagian yang diserahkan dari kabupaten ke provinsi sesuai amanah UU,” kata Bupati Sarjani didampingi Kepala Dinas Pendidikan Pidie Murthalamuddin.[]