TAPAKTUAN – Ketua KIP Aceh Selatan Khairunnis Absir mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan tingkat partisipasi pemilih di daerah itu. Pasalnya data rekapitulasi suara belum selesai dilakukan sidang pleno, baik di tingkat PPK maupun KIP kabupaten.

“Menyangkut hasil penghitungan suara atau rekapitulasi suara, kami tetap berpegang pada hasil sidang pleno. Di luar itu tidak dapat kami akui, dan itu sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya saat dikonfirmasi portalsatu.com, terkait rendahnya tingkat pemilih di Aceh Selatan, Kamis, 16 Februari 2017.

Untuk sidang pleno di tingkat PPK, jelas dia, berlangsung mulai 16 – 22 Februari 2017 dan kemudian akan dilanjutkan sidang pleno di tingkat kabupaten mulai 22-24 Februari 2017.

“Meskipun jadwalnya hingga tanggal 22 Februari, tapi mulai hari ini sudah ada PPK yang telah merampungkan sidang pleno,” ujarnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, pelaksanaan pilgub yang tidak bersamaan dengan pilbup dinilai menjadi faktor turunnya minat masyarakat untuk memilih.

Hal itu dapat dilihat berdasarkan data hasil rekapitulasi perolehan suara sementara yang dihimpun dari masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS) oleh tim desk Pilkada Aceh Selatan.

Dari 153.073 penduduk yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) dari 260 desa yang tersebar di 18 kecamatan seluruh Aceh Selatan, hingga berakhirnya waktu pencoblosan Rabu, 15 Februari 2017 sekitar pukul 13.00 WIB, hanya sebanyak  106.448 jiwa yang memberikan hak suaranya atau sekitar 69,54 persen. Sisanya sebanyak 46.625 orang atau sekitar 30,46 persen lagi penduduk Aceh Selatan yang namanya sudah masuk DPT namun tidak turut serta memberikan hak suaranya pada pilkada serentak tahun 2017.[]