LHOKSEUMAWE – Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib alias Cek Mad, tidak ingin mencampuri pembahasan soal kontrak jangka panjang pengelolaan Blok North Sumatera B (NSB) untuk PT Pertamina Hulu Energi.
Untuk diketahui, kontrak sementara untuk PT Pertamina Hulu Energi (PHE) terkait pengelolaan Blok NSB di Aceh Utara akan berakhir pada Oktober 2019. PelaksanaTugas Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Azhari Idris, dihubungi portalsatu.com, 6 September 2019 lalu, mengatakan pihaknya sedang menunggu persetujuan Gubernur Aceh terhadap proposal PT Pertamina (Persero) untuk kontrak pengelolaan Blok NSB 20 tahun ke depan.
“Kita sudah terima proposal dari Pertamina sekitar dua minggu lalu, dan sudah kita bahas dengan Pemerintah Aceh. Kami sedang menunggu persetujuan Pak Gubernur untuk kemudian BPMA akan mengajukan ke Pak Menteri (ESDM),” ujar Azhari Idris. (Baca: Proposal Pertamina Blok NSB, BPMA Tunggu Persetujuan Gubernur Untuk Diajukan ke Menteri)
Apakah Pemkab Aceh Utara dilibatkan oleh Pemerintah Aceh dan BPMA dalam pembahasan kontrak jangka panjang Blok NSB itu, atau meminta ikut dilibatkan? “Itu bukan urusan saya, silakan tanyakan kepada Gubernur Aceh. Mau diperpanjang mau tidak, itu urusan gubernur,” ujar Cek Mad menjawab portalsatu.com usai pelantikan Dirut PDPE di Aula Sekretariat Kabupaten Aceh Utara, Rabu, 18 September 2019.
Lihat pula: Lantik Dirut PDPE, Cek Mad: Jangan Gerogoti APBK
Menurut Cek Mad, yang berhak ikut terlibat dalam pembahasan pengelolaan Blok NSB itu adalah Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh (PDPA), dan Pemkab Aceh Utara tidak boleh mendahului. “Kalau saya mengharapkan itu ada kontribusi terhadap Aceh Utara, tapi regulasinya bukan dari kita, itu ada di tingkat provinsi,” katanya.
“Kalau saya tidak masalah diperpanjang kontrak tiap tahun. Tapi kan harus diberikan atau kontribusi ke daerahlah, dan ranahnya bukan dari kita, artinya ada PDPA,” ujar Cek Mad.
Mantan Ketua Pansus Migas DPRK Aceh Utara, Tgk. Junaidi, dalam pernyataannya, 7 September 2019, meminta Pemerintah Aceh dan BPMA melibatkan dan mendengarkan pandangan Pemkab, DPRK dan rakyat Aceh Utara dalam pembahasan proposal PT Pertamina tentang kontrak jangka panjang Blok NSB.
“Jangan sampai Aceh Utara kembali menjadi penonton dalam perpanjangan kontrak Blok NSB untuk 20 tahun mendatang seperti telah terjadi di masa lalu. Alam Aceh Utara dan masyarakatnya menjadi penanggung akibat eksploitasi migas di masa lalu dengan ekses konflik sosial dan kemiskinan yang terus berlangsung hingga saat ini,” ucapnya. (Baca: Kontrak Jangka Panjang Blok NSB Harus Libatkan Aceh Utara)
Diberitakan sebelumnya, Blok NSB yang dikelola PT PHE sejak Oktober 2015 setelah mengakuisisi hak kelola ExxonMobil, kontraknya berakhir pada 3 Oktober 2018. Menteri ESDM lalu menyetujui perpanjangan kontrak sementara sesuai usulan BPMA, yakni selama enam bulan, sejak 4 Oktober 2018 sampai 3 April 2019.
PHE kemudian mendapatkan kontrak sementara kedua yang berlaku 4 April hingga enam bulan ke depan, yakni 3 Oktober 2019. (Baca: Lagi, Menteri ESDM Setujui Pengelolaan Blok NSB Untuk PHE 6 Bulan)[](nsy)




