LHOKSEUMAWE – Ketua Demisioner BEM Unimal, Muslem Hamidi, meminta Pemerintah Aceh Utara merasionalkan kembali alokasi dana subsidi untuk PDAM Tirta Mon Pase Rp3 miliar dalam Kebijakan Umum APBK serta Plafon dan Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2019.
“Itu perlu dirasionalkan lagi. Bukan persoalan layak atau tidak, tapi ini mengenai biaya subsidi yang diberikan tidak hanya kali ini, tapi hampir selalu disubsidi,” ujar Muslem Hamidi menjawab portalsatu.com/, Rabu, 21 November 2018, malam.
Muslem menyebutkan, Badan Anggaran DPRK dan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten/Daerah (TAPK/TAPD) Aceh Utara harus menunjukkan notulen (notula: catatan singkat mengenai jalannya persidangan/rapat serta hal yang dibicarakan dan diputuskan) hasil pembahasan dua pihak, jika memang sudah disepakati dana subsidi untuk PDAM Rp3 miliar.
“Perlu (ditunjukkan kepada publik bukti notula pembahasan dana subsidi untuk PDAM), agar semuanya jelas, apalagi sama-sama kita ketahui bahwa pembahasan tersebut dilakukan belum menghadirkan pihak PDAM, tapi masih melalui tim TAPD. Jangan hanya berdalih anggaran tersebut digunakan untuk biaya listrik, perlu juga pihak PDAM menyampaikan secara rinci kemana saja penggunaan anggaran yang selalu disubsidi, sementara tagihan kepada masyarakat juga ada,” kata Muslem.
Muslem juga berharap jika ada anggota Bangar DPRK yang merekam pembahasan dua pihak tentang dana subsidi untuk PDAM itu, agar dibuka kepada publik. “Jika memang itu benar dan ada, kita akan mengapresiasi anggota DPRK yang berani melakukan itu. Publik memang wajib mengetahui setiap penggunaan anggaran daerah, karena keterbukaan informasi publik telah dijamin undang-undang,” ujarnya.
Lihat pula: Kawal Anggaran Daerah, Tim KPK Sambangi Aceh Utara
Dia menyayangkan Pemerintah Aceh Utara selalu memberikan dana subsidi untuk PDAM. “Selalu disubsidi, tapi PAD-nya tidak ada. BUMD itu kan mestinya bisa membantu daerah dan memudahkan masyarakat dalam mendapatkan air bersih. Tapi kita merasa miris, subsidi selalu diberikan namun pelayanan dan ketersediaan air bersih belum mampu dirasakan oleh seluruh masyarakat Aceh Utara, tidak semua masyarakat Aceh Utara saat ini menikmati air bersih”.
“PDAM jangan menjadi 'vampir' yang mengisap anggaran daerah dan masyarakat. Daerah ikut subsidi, masyarakat juga diminta tagihan untuk membayar, lalu tidak semua masyarakat secara keseluruhan menikmati air bersih,” kata Muslem.
Diberitakan sebelumnya, salah satu sumber portalsatu.com/ di DPRK Aceh Utara, 14 November 2018, menyebutkan, usulan anggaran subsidi untuk PDAM Rp3 miliar menjadi pembahasan yang alot antara Badan Anggaran Dewan dengan TAPK di gedung dewan, Senin, 5 November 2018, malam. Dalam pembahasan dua pihak itu, kata satu sumber di dewan, disepakati subdisi untuk PDAM Rp2 miliar dari usulan TAPK Rp3 miliar.
Akan tetapi, Sekda Aceh Utara, Abdul Aziz, dikonfirmasi portalsatu.com/ usai rapat paripurna DPRK tentang penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS tahun 2019, Senin, 19 November 2018 sore, mengatakan, subsidi untuk PDAM tetap Rp3 miliar. “Tetap Rp3 miliar, tidak berubah,” kata Abdul Aziz di gedung dewan.
Ditanya mengapa tetap dialokasikan Rp3 miliar, Abdul Aziz mengatakan, “Karena sesuai kebutuhan, karena kan besar kebutuhannya. Ketika Tim (Badan) Anggaran (DPRK) membahas, menganggap ini agak besar. Tetapi ketika kita jelaskan pada kawan-kawan dewan, ini hampir 1/4 dipenuhi, hanya Rp3 (miliar)”.
“Ini batas minimal. Kenapa? Karena ini sudah dilakukan audit oleh auditor. Oleh karena itu, Pak Bupati juga berharap agar dana ini kalau bisa ditingkatkan, tapi karena anggaran terbatas, ya, kita padai sampek apa yang diusulkan,” ujar Abdul Aziz.
Kabarnya Rp3 miliar itu paling banyak untuk rekening listrik PDAM? “Pokoknya untuk operasional, jangan terhenti kegiatan PDAM, termasuk listrik. Kalau tidak ada listrik bagaimana, tawas bagaimana? Saat pembahasan sudah dikaji itu,” kata Abdul Aziz.
Menurut sumber portalsatu.com/, saat pembahasan dua pihak, dewan minta agar usulan dana subsisi untuk PDAM dipangkas, dan terakhir disepakati maksimal dialokasikan Rp2 miliar? “Benar, (saat pembahasan dewan) pernah meminta (dipangkas). Kita berikan penjelasan, jadi semua pihak bisa memahami apa yang dibutuhkan untuk operasional PDAM,” ujar Abdul Aziz. (Baca: KUA-PPAS 2019: Sekda Sebut Subsidi Untuk PDAM Tetap Rp3 Miliar)
Wakil Ketua DPRK Aceh Utara, Zubir HT., mengaku pihaknya tidak menolak usulan dana subsidi untuk PDAM Tirta Mon Pase mencapai Rp3 miliar dalam Rancangan KUA-PPAS tahun 2019. “Kita kemarin bukan menolak, (tapi) menyampaikan ke publik apabila itu memang kebutuhan yang sangat mendesak untuk PDAM, dan kepentingannya untuk masyarakat, ya, kita coba rasionalkan. Apabila memang harus dan anggarannya ada, tidak masalah,” ujar Zubir menjawab portalsatu.com/ usai rapat paripurna DPRK tentang penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS tahun 2019, Senin, 19 November 2018 sore.
Zubir melanjutkan, “Kemarin kan usulan PDAM ke pemerintah sampai Rp9 miliar. Setelah masuk dalam KUA-PPAS, TAPD merasionalkan jadi Rp3 miliar”.
“Sampai ke kita dengan berbagai pertimbangan dengan berbagai alasan mungkin Rp3 miliar sudah angka yang sangat minim bagi PDAM, karena untuk bayar listrik saja sudah kurang katanya,” ujar Zubir.
Menurut Zubir, ketika subsidi ini diberikan oleh pemerintah, konsekuensinya PDAM harus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. “Dan tidak menaikkan tarif dasar air selama satu tahun ke depanlah kepada masyarakat Aceh Utara,” katanya.
Atas dasar penjelasan PDAM yang mengaku butuh dana kemudian dewan langsung percaya begitu saja? “Begini, kita kan terima informasi dari TAPD. Kalau PDAM kita belum pernah melakukan pemanggilan. Nanti di penyusunan RKA (Rencana Kerja dan Anggaran) di tahapan berikutnya kan kita minta penjelasan terperinci juga,” ujar Zubir. (Baca: Ini Kata Zubir Wakil Ketua DPRK Soal Subsidi Untuk PDAM Rp3 Miliar)[]







