LHOKSUKON – Dua tersangka sopir pengangkut bawang merah ilegal mengaku tidak saling kenal dan bekerja pada orang berbeda. Keduanya ditangkap Satuan Reskrim Polres Aceh Utara setelah mengangkut bawang di kawasan Gampong Kuala Keureto Timu, Kecamatan Tanah Pasir, Aceh Utara, Minggu, 17 April 2016 lalu.

Para tersangka adalah Tajuddin, 42 tahun, warga Gampong Blang Mee Timu, Kecamatan Jeunieb, Bireun. Kemudian Zulfani, 22 tahun, warga Gampong Lueng Baroe, Kecamatan Peusangan, Bireun.

“Tajuddin mengaku membawa 316 karung bawang merah milik MT, warga Keude Samalanga dengan upah Rp 1,3 juta dengan tujuan Bireun. Sedangkan Zulfani membawa 331 karung bawang milik TK, warga Peusangan dengan upah Rp 1,2 juta setelah barang sampai ke tujuan Krueng Mane,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Achmadi, melalui Kasat Reskrim AKP Mahliadi kepada portalsatu.com, Rabu, 27 April 2016.

Meski mengaku tidak saling kenal, namun kedua tersangka mengetahui bahwa kuat dugaan bawang itu merupakan selundupan dari Malaysia atau ilegal.

“Kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan kedua sopir itu telah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.[](bna)