BANDA ACEH – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menyoroti kebijakan Gubernur Aceh Nova Iriansyah melakukan mutasi tujuh pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Aceh, kemarin. Pasalnya, Gubernur menujuk pejabat eselon II lainnya rangkap jabatan sebagai pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan posisi kepala dinas atau kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) yang diganti. Di antaranya, Kadis Perindag Aceh, Tanwir ditunjuk sebagai Plt. Kadis Koperasi dan UKM.

Berdasarkan catatan MaTA, rangkap jabatan terjadi pada 11 posisi strategis. Hal itu dinilai berpotensi semakin tidak produktifnya kinerja SKPA. “Rangkap jabatan pada posisi strategis akan berdampak pada pengambilan keputusan-keputusan kunci yang diragukan benar-benar secara cepat dan efektif,” kata Koordinator MaTA, Alfian, dalam keterangannya dikirim kepada portalsatu.com/, Selasa, 5 Januari 2021, malam.

“Pengambil keputusan bisa saja cepat ya, tetap besar kemungkinan efektivitasnya menjadi tanda tanya. Hal tersebut terjadi karena penguasan pejabat yang ditunjuk pada bidang kerja baru ini tidak didukung dengan kemampuan menguasai isu dan kebijakan yang ada,” tegas Alfian.

Menurut Alfian, gonta-ganti pejabat tanpa pertimbangan yang matang, apalagi dilakukan dengan pola rangkap jabatan, tidak akan membangun manajerial di internal SKPA secara lebih baik.

“Bagaimana pimpinan yang rangkap jabatan itu, sebagai top leader, mampu memimpin perubahan dan mengawal seluruh program yang telah direncanakan dengan kesibukan dirinya harus menjaga keseimbangan antara dua institusi yang berbeda? Padahal, kinerja organisasi seperti SKPA membutuhkan pimpinan yang definitif sekaligus menguasai tupoksi dengan baik. Jika terus rangkap jabatan, bagaimana tupoksi itu dipahami?” Alfian mempertanyakan.

Alfian menilai rangkap jabatan pada akhirnya bukan hanya akan menggangu kinerja organisasi, tetapi juga bakal memengaruhi budaya organisasi itu sendiri. “Ketika pimpinan rangkap jabatan, maka bagaimana kontrol atas kinerja organisasi juga bisa dijalankan dengan optimal? Apalagi dalam mengeksekusi program- program tahun anggaran 2021,” ujarnya.

Alfian juga mempertanyakan bagaimana penerimaan stakeholder atas kepemimpinan yang rangkap jabatan itu. “Misalnya ketika rapat kerja dengan DPRA tentu tidak akan maksimal sebab dalam pengambilan keputusan penting, dalam posisi rangkap jabatan demikian, menjadi lebih sulit dilakukan”.

Apalagi, kata Alfian, jika motivasi pergartian pejabat rangkap jabatan itu terindikasi karena adanya target lain dalam pengelolaan anggaran yang berpontensi melanggar ketentuan. “Dan kalau ini benar akan menjadi awal preseden buruk dalam permasalahan hukum di kemuadian hari,” ucapnya.

“MaTA menegaskan, publik tahu apa yang terjadi atau apa yang sedang direncakan oleh pemerintah saat ini. Jadi, jangan dikira 'orang kecil tidak tahu apa-apa',” tegas Alfian.

Terkait hal itu, MaTA juga menyatakan sangat prihatin dengan kondisi 81 anggota DPRA yang saat ini dinilai mengalami “demam tinggi akibat musim hujan”, sehingga tidak dapat melakukan fungsi pengawasannya secara benar. 

“Padahal, kehadiran DPRA untuk memfungsikan perannya sebagai pengawasan sangat mendesak,” tegas Alfian.

Berdasarkan siaran pers dikirim Biro Humas Setda Aceh, Selasa, 5 Januari 2021 siang, menjelaskan Gubernur Aceh Nova Iriansyah melakukan rotasi dan mutasi terhadap tujuh pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Aceh. “Mutasi dilakukan dengan menyesuaikan kebutuhan organisasi, serta untuk penyegaran dalam menjalankan roda masing-masing instansi”.

Tujuh pejabat yang dimutasi yaitu, pertama, Kadis Koperasi dan UKM, Dr. Wildan M.Pd. Untuk mengisi kekosongan posisi kadis sementara ditunjuk pelaksana tugas yakni Kadis Perindag Aceh, Ir. Tanwir. 

Kedua, Kepala Arpus Dr. Roeslan Abdul Gani. Untuk mengisi posisi Kepala Arpus sementara ditunjuk pelaksana tugasnya Sekretaris Arpus, T. Miftah.

Ketiga, Direktur RSUZA, Dr. Azharuddin. Sebagai pelaksana tugasnya ditunjuk Wadir Pelayanan, Dr. Endang. Keempat, Wadir Umum RSUZA, Muhazar. Sebagai pelaksana tugasnya ditunjuk Kabag Program RSUZA, dr. Iramaya. Kelima, Wadir Penunjang Fachrul Rizal. Ditunjuk pelaksana tugasnya Kabag Logistik, Yusrizal. Keenam, Direktur RSIA, Nyak Rinda. Ditunjuk pelaksana tugasnya Kadiskes Aceh, dr. Hanif.

Ketujuh, Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Ir. Syahrial. Ditunjuk sebagai pelaksana tugasnya Kadistanbun Aceh, Abdul Hanan, S.P., M.P.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, mengatakan pergantian tujuh pejabat tersebut merupakan hal lumrah dalam manajemen pengelolaan sumberdaya manusia di lingkungan organisasi Pemerintah Aceh.

“Dipastikan proses mutasi ini dilaksanakan setelah melalui pertimbangan yang cukup matang dalam upaya penyesuaian dengan kebutuhan organisasi dan juga sudah melalui proses administrasi dan penilaian kerja,” ujar Iswanto.

Iswanto menyebut beberapa alasan rotasi ini, misalnya faktor kesehatan. Sebegaimana diketahui Kepala Arpus Roeslan Abdul Gani sejak setahun terakhir mengalami penurunan kesehatan. “Sementara beberapa pejabat yang berlatar belakang tenaga pendidik dikembalikan ke kampus untuk melanjutkan karier di dunia pendidikan”.

Iswanto menegaskan tidak ada keganjilan dalam pergantian pejabat tersebut. Selaku pimpinan Pemerintah Aceh, lanjut Iswanto, gubernur tentu punya penilaian-penilaian atas kinerja dari pejabat di SKPA. “Di samping itu, pergantian kadang juga dilakukan sebagai bagian dari penyegaran dan pengembangan karier dari para pegawai negeri”.[](rilis/*)