BerandaBerita Banda AcehSosialisasi Draf Revisi UUPA di Kab/Kota Selesai, Begini Rencana DPR Aceh Selanjutnya

Sosialisasi Draf Revisi UUPA di Kab/Kota Selesai, Begini Rencana DPR Aceh Selanjutnya

Populer

BANDA ACEH – Ketua Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Mawardi, S.E., mengatakan sosialisasi draf revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) sudah dilakukan di seluruh kabupaten/kota se-Aceh.

“Dari semua tim di empat zona sudah kembali lagi ke Banda Aceh. DPR Aceh akan melakukan penyempurnaan terhadap masukan-masukan yang ada di lapangan terkait revisi UUPA,” kata Mawardi akrab disapa Tgk. Adek ditemui portalsatu.com di Banda Aceh, Jumat, 18 Maret 2023, malam.

Menurut Tgk. Adek, selanjutnya DPR Aceh akan duduk bersama untuk penyempurnaan draf revisi UUPA yang nantinya akan melibatkan empat unsur. Yakni, Pemerintah Aceh, DPR Aceh, Lembaga Wali Nanggroe Aceh, dan Universitas Syiah Kuala yang tempo hari telah membuat naskah akademik dan draf revisi UUPA.

“Karena kita tahu, di Aceh ada beberapa unsur yang melakukan kajian terhadap UUPA. Mungkin di bulan Ramadan ini kita akan kolaborasikan keempat unsur ini,” ujar Tgk. Adek.

Tgk. Adek menyebut kolaborasi tersebut nantinya untuk merumuskan dan membahas hasil masukan-masukan dari lapangan, sehingga akan melahirkan satu draf bersama. “Draf ini nantinya akan dikaji lebih dalam terkait isi (UUPA) yang mau diubah, harus benar-benar sesuai dengan keinginan Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki, serta sesuai dengan cita-cita perdamaian,” ungkapnya.

Koordinator Tim Advokasi UUPA itu juga menjelaskan otoritas pembahasan revisi UUPA nantinya ada di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Pemerintah pusat. Sementara DPR Aceh, kata Tgk. Adek, hanya dimintai menyiapkan draf rancangan dan semacam naskah akademik untuk mengkaji isi UUPA yang ingin diubah.

“Draf revisi ini sudah sampai pada tahapan perumusan akhir. Jika nantinya sudah final pada tahap pembahasan kolaborasi empat unsur tadi, DPR Aceh merencanakan mempublikasi draf revisi UUPA,” kata Tgk. Adek.

Selain itu, menurut Tgk. Adek, DPR Aceh juga mewacanakan melakukan sosialisasi draf revisi UUPA melalui semacam Rapat Dengar Pandangan Umum (RDPU) terbuka dengan masyarakat Aceh di Medan dan Jakarta.

“Apabila memungkinkan nanti, di Banda Aceh juga akan kita lakukan sekali, dalam konteks melibatkan akademisi, politisi, pemerhati, stakeholder, birokrat, dan seluruh mantan politikus senior,” tutur Tgk. Adek.

Dalam hal ini, sebut Tgk. Adek, DPR Aceh hanya menjadi fasilitator. Draf UUPA ini bukanlah milik DPR, tetapi milik rakyat Aceh. Maka, komitmen DPR Aceh bahwa perubahan ini merupakan revisi penguatan, penyempurnaan, serta menyelesaikan persoalan regulasi Aceh yang selama 17 tahun menjadi polemik.

“Tumpang tindih peraturan. Ada ketidakpastian hukum di dalam pelaksanaan pengelolaan pemerintahan dalam sektor publik. Satu sisi telah menjadi kewenangan Aceh, namun belum bisa dilaksanakan semaksimal mungkin,” pungkas Tgk. Adek.[](Adam Zainal)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita terkait

Berita lainya