BANDA ACEH – Lembaga Pemeberdayaan Masyarakat Aceh (LPMA), mengadakan seminar bertajuk “Sosialisasi Perpu Keormasan dan Kesepakatan Rakyat Aceh Terhadap Pancasila Sebagai Dasar Negara”, di hotel Lading, Banda Aceh, Kamis, 20 Juli, 2017.
Ketua LPMA, Gumarni Arfan, mengatakan, acara tersebut diselenggarakan pihaknya untuk mengenalkan perpu keormasan Nomor 2 tahun 2017, yang baru dikeluarkan oleh Presiden Republik Indonesia.
“Ini bukan tentang siapa orangya, atau tentang ormas apa yang patuh pada hukum atau tidak, tetapi ini tentang aturan bahwa tugas setiap ormas atau organisasi manapun di negara ini harus mendukung setiap program pemerintah, bahwa Pancasila sebagai dasar ormas,” kata Gumarni, dalam acara yang pematerinya dihadirkan dari pihak kesbangpol dan KNPI Aceh.
Gumarni mengutip pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto yagn disampaikan dalam jumpa pers beberapa hari lalu, yang menyatakan bahwa, pemerintah memiliki dasar yang kuat untuk menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017, yaitu aturan undang-undang yang tidak lagi memadai.
“Ada tiga pertimbangan pemerintah dalam penerbitan perppu. Pertama, tindakan pemerintah sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009. Presiden bisa mengeluarkan perppu atas dasar adanya keadaan yang membutuhkan atau keadaan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang,” ujar Gumarni mengutip Wiranto, dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, beberapa waktu lalu.
Kedua, kata dia, terkait aturan hukum yang belum memadai, perppu bisa diterbitkan untuk memberikan solusi agar tidak terjadi kekosongan hukum. Undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum. Atau ada undang-undang tetapi tidak memadai untuk menyelesaikan masalah hukum. Ketiga, perppu bisa diterbitkan jika kekosongan hukum tersebut tidak bisa diatasi dengan cara membuat undang-undang baru.
“Pemerintah mengeluarkan perpu tersebut telah melalui beberapa tapak penilaian dengan para ahli hukum di lingkarannya. Dukungan masyarakat diperlukan dalam setiap kebijakan pemerintah, disebabkan kestabilan keamanan negara, dan Pancasila sebagai dasar negara dan dasar ormas harus dijaga bersama, kata Gumarni.
Seusai acara yang dihadiri puluhan orang dari berbagai elemen sipil tersebut, para peserta menyetujui beberapa poin kepepakatan bersama.
“Para peserta dari berbagai unsur elemen sipil di Aceh ini mendukung perpu keormasan yang baru dikeluarkan oleh pemerintah,” kata Gumarni.[]


