LHOKSEUMAWE – Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, melakukan peletakan batu pertama pembangunan panti rehabilitasi penyalahgunaan narkotika kerja sama Pemerintah Kota Lhokseumawe, Kejari dan YPAI Darul Mukminin Nusantara Aceh Tarbiyah Islamiyah Mazhab Syafi’i. Kegiatan itu dilaksanakan di dayah tersebut, Jumat, 20 Mei 2022.
Peletakan batu pertama itu juga dilakukan Kajari Lhokseumawe, Mukhlis, dan dipeusijuek (tepung tawari) oleh Tgk. H. Muhammad Yusuf Ali akrab disapa Abon Paloh Batee Dihadiri Ketua DPRK Lhokseumawe, Ismail, Sekda Lhokseumawe, T. Adnan, Camat Banda Sakti, Heri Maulana dan sejumlah unsur Forkopimda lainnya.
Suaidi Yahya mengatakan pembangunan panti rehabilitasi ini menggunakan dana CSR Bank Aceh Syariah Lhokseumawe. Dia juga berharap dukungan perusahaan lainnya maupun pemerintah provinsi agar pembangunan panti ini tuntas sehingga bermanfaat untuk generasi bangsa ke depan.
“Tidak ada istilah terlambat dalam melakukan pembangunan panti rehabilitasi penyalahgunaan narkotika. Kita mendukung sepenuhnya. Pembangunan ini tidak ada target kapan selesai. Karena ini menggunakan dana CSR, kapan ada ada bantuan dana maka terus berlanjut pembangunannya,” kata Suaidi.
“Tentunya diharapkan proses pembangunan bisa berjalan lancar, karena mengingat kondisi penyalahgunaan narkotika di daerah ini jumlahnya cukup besar. Sehingga perlu adanya sebuah panti rehabilitasi. Meskipun kapasitasnya tidak terlalu banyak yang akan bisa ditampung nantinya, hanya sekitar 20 orang untuk tahap awal,” tambah wali kota
Kajari Lhokseumawe, Mukhlis, menyebutkan dengan adanya panti rehabilitasi bagi penyalahgunaan narkotika tersebut, sehingga ke depan untuk perkara-perkara pecandu/korban narkotika yang hanya bisa dikenakan Pasal 127 UU Narkotika tidak lagi dihukum penjara, tapi akan diupayakan rehabilitasi.
“Ide ini tentunya mendapat dukungan penuh dari pihak Tarbiyah Islamiyah Mazhab Syafi’i. Namun, kami mengusulkan dengan pola rehabilitasi terhadap penyalahgunaan narkoba di dayah atau pondok tarbiyah, juga melibatkan BNN dan penegak hukum. Sehingga bisa terstruktur berdasarkan pola rehabilitasi yang sebenarnya,” ujar Mukhlis.[]




